Topics Covered: YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Minta KPK Ambil Alih
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Minta KPK Ambil Alih Topics Covered - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Minta KPK Ambil Alih
Topics Covered – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keputusan pelimpahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Dalam pernyataan resmi, YLBHI mengkritik langkah tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat memicu kecurigaan mengenai intervensi dalam proses hukum. Organisasi ini menekankan bahwa pelimpahan kasus kepada Kejaksaan Agung justru menjadi langkah yang tidak efektif dalam menjaga konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum anti-korupsi.
YLBHI Tegaskan KPK Lebih Layak Menangani Kasus Febrie Adriansyah
YLBHI menekankan bahwa Kasus Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), seharusnya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan independensi penyelidikan. “Kasus ini harus ditangani oleh KPK agar tidak ada konflik kepentingan, karena mantan pimpinan jaksa agung yang terlibat dugaan korupsi tidak seharusnya menjadi penegak hukum yang menangani kasus-kasus korupsi,” ujar Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI, dalam siaran pers yang diterima Pikiran Rakyat, Selasa, 14 Juli 2026. Keputusan pelimpahan ke Kejaksaan Agung, menurut YLBHI, menunjukkan adanya kecenderungan untuk mengubah arah investigasi kasus-kasus korupsi.
“Kita harus bertanya, mengapa kasus yang seharusnya ditangani KPK justru diambil alih oleh Kejaksaan Agung yang dalam beberapa tahun terakhir dikenal dengan praktik penanganan kasus yang dipengaruhi oleh kepentingan politik,” tambah Isnur.
Kritik YLBHI juga mengarah pada transparansi dan legitimasi proses pelimpahan kasus tersebut. Organisasi ini menyatakan bahwa proses pelimpahan yang dilakukan dengan cepat tanpa adanya penjelasan yang jelas mengenai alasan di baliknya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Dengan pelimpahan ini, kita kehilangan kepercayaan bahwa KPK memiliki kekuatan untuk menjaga keadilan,” jelas Isnur. Hal ini terutama menjadi perhatian karena kasus Febrie Adriansyah terkait dengan program pemerintah yang berdampak luas pada masyarakat.
Pelimpahan kasus terjadi setelah rapat tertutup yang dihadiri oleh Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI di Istana Negara, Sabtu, 11 Juli 2026. YLBHI mempertanyakan keputusan rapat tersebut, mengingat beberapa pihak yang hadir memiliki hubungan kelembagaan dengan KPK. “Kita perlu memahami bagaimana keputusan ini diambil, apakah ada tekanan dari pihak-pihak tertentu atau hanya keputusan teknis,” kata Isnur. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan politik dalam proses penegakan hukum.
YLBHI juga menyampaikan bahwa keputusan pelimpahan ini berpotensi memperkuat stigma bahwa institusi penegak hukum tidak bebas dari intervensi. Dalam pandangan mereka, KPK memiliki kewenangan yang lebih tepat untuk menangani kasus korupsi dan TPPU karena keberadaannya didesain khusus untuk mengatasi masalah kecurangan dalam pemerintahan. “Dengan memindahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, kita mengabaikan prinsip konsistensi hukum yang selama ini menjadi landasan pemberantasan korupsi,” ujar Isnur. Pihaknya menyerukan agar pemerintah menjaga kredibilitas lembaga anti-korupsi.
Kasus Febrie Adriansyah tidak hanya menjadi sorotan internal lembaga anti-korupsi, tetapi juga menciptakan ketegangan di masyarakat. YLBHI menilai bahwa keputusan pelimpahan ini menggambarkan kecemburuan publik terhadap proses hukum yang seharusnya adil. “Kita berharap ada kejelasan mengenai peran Presiden dan bagaimana keputusan ini diambil, karena ini menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” kata Isnur. Pertanyaan besar muncul mengenai apakah pelimpahan ini dilakukan untuk melindungi nama baik lembaga tertentu atau memperkuat dominasi satu institusi.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, YLBHI menyarankan agar ada evaluasi terhadap proses pelimpahan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. “Kita perlu memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum diambil berdasarkan kepentingan umum, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu,” kata Isnur. Pihaknya juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan kepada publik untuk menjelaskan alasan di balik keputusan pelimpahan tersebut. Dengan begitu, kepercayaan terhadap sistem hukum dapat dipulihkan, dan keberlanjutan pemberantasan korupsi dapat terjaga.
