Tambang Emas Ilegal di Kawasan Konservasi NTB Terbongkar, Delapan Orang Diamankan
Sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan secara serentak berhasil membongkar aktivitas tambang emas ilegal di kawasan konservasi di Nusa Tenggara Barat
Tambang Emas Ilegal di Kawasan Konservasi NTB: 8 Orang Ditangkap
Aruskabar.com – Sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan secara serentak berhasil membongkar aktivitas tambang emas ilegal di kawasan konservasi di Nusa Tenggara Barat. Kedelapan tersangka diamankan setelah petugas menemukan bukti kuat adanya kegiatan penambangan liar yang berlangsung di dalam wilayah lindung. Lokasi yang menjadi sasaran operasi ini adalah Taman Wisata Alam Tanjung Tampa, tepatnya di kawasan Gunung Prabu, Kabupaten Lombok Tengah.
Detail Operasi dan Barang Bukti
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Kehutanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Selama pelaksanaan operasi, tim petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Ditemukan sebanyak 157 karung berisi batu yang diyakini mengandung emas, satu unit dump truck, serta satu kendaraan pikap. Semua barang tersebut diduga digunakan untuk mengangkut material hasil tambang dari lokasi kegiatan ke tempat tujuan.
Dari hasil investigasi awal, diketahui bahwa material hasil penambangan awalnya diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar area tambang. Setelah itu, barang-barang tersebut dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa ke tempat tujuan. Proses perpindahan ini terjadi di pesisir Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Modus pengangkutan melalui jalur laut ini menjadi salah satu indikasi bahwa kegiatan penambangan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan orang diduga terlibat dalam pengangkutan material, 157 karung batu mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Proses Penemuan dan Modus Operandi
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar kawasan Gunung Prabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim petugas melakukan pemantauan intensif di lokasi yang diduga sebagai titik bongkar muat. Setelah melakukan pembuntutan dan penyekatan terhadap kedua kendaraan yang meninggalkan lokasi, tim berhasil menghentikan mereka di Desa Ketara, Kecamatan Pujut.
Di sana, petugas menemukan ratusan karung berisi material batu yang diduga mengandung emas di dalam kendaraan tersebut. Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan jalur distribusi material tambang yang mencakup transportasi melalui laut maupun darat dari kawasan konservasi. Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, menyampaikan bahwa temuan ini menunjukkan adanya sistem pengangkutan yang terorganisir.
Dampak Lingkungan dan Tindakan Hukum
Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan konservasi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan. Kawasan Gunung Prabu merupakan wilayah lindung yang memiliki nilai ekologis tinggi. Kegiatan penambangan liar dapat mengganggu keanekaragaman hayati dan merusak struktur tanah di area tersebut. Pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang sesuai bagi para pelaku.
Dwi menyampaikan pernyataan ini di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2026, sebagai konfirmasi resmi atas hasil operasi penegakan hukum tersebut. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh penting dalam upaya menjaga kawasan konservasi dari aktivitas penambangan yang tidak berizin. Ke depan, akan dilakukan pemantauan berkala untuk mencegah berulangnya kegiatan serupa di wilayah yang sama.
Para tersangka kini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menghadapi berbagai pasal dalam undang-undang kehutanan dan pertambangan karena telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan lindung. Proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapat pertanggungjawaban yang layak.
