Terbukti Sekap dan Aniaya Mantan Pacar, Oknum Dokter Belum Ditahan
Kasus penganiayaan dan penyekapan yang menimpa dr. GG, seorang dokter perempuan, masih menyisakan pertanyaan besar. Sidang perdana telah digelar, namun
Dr. Andre Akbar Mubarok Masih Bebas Meski Terbukti Sekap dan Kekasi dr. GG
Aruskabar.com – Kasus penganiayaan dan penyekapan yang menimpa dr. GG, seorang dokter perempuan, masih menyisakan pertanyaan besar. Sidang perdana telah digelar, namun terdakwa dr. Andre Akbar Mubarok hingga saat ini belum ditetapkan untuk ditahan. Ia masih bebas bergerak tanpa ada kepastian status penahanan, padahal ia didakwa melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap mantan kekasihnya.
Proses Hukum yang Lambat dan Kekecewaan Korban
Proses hukum dalam kasus ini berjalan sangat lambat sejak insiden terjadi pada tahun 2023. Sidang perdana baru bisa dilaksanakan setelah melalui perjalanan panjang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan, namun hal ini justru memicu kekecewaan mendalam dari dr. GG. Ia merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak padanya sejak awal persidangan.
Kuasa hukum korban, Hevi Suryatin, menyoroti dua hal utama. Pertama, lambatnya kinerja penegak hukum. Kedua, ringannya pasal yang diterapkan kepada dr. Andre Akbar Mubarok. Kasus yang dilaporkan pada 2023 ini sempat mandek dan baru mendapatkan status P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal 2026. Setelah itu, kasus baru akhirnya disidangkan.
Sebagai praktisi hukum, ini menjadi PR besar. Kenapa langkah dari penyidik sangat lambat? Diduga ada lobi-lobi tertentu sehingga kasus ini sempat diabaikan sebelum akhirnya ditarik dan diproses kembali hingga masuk persidangan hari ini, ujar Hevi.
Kronologi Kekerasan yang Terjadi
Menurut kesaksian dr. GG, insiden bermula ketika ia ingin menyelesaikan masalah dengan terdakwa secara damai. Namun, respons yang datang justru berupa ledakan emosi dan kekerasan fisik langsung.
Dr. GG menceritakan bahwa awalnya kakinya dipukul menggunakan botol hingga memar. Serangan kemudian berlanjut secara tidak terarah, termasuk mencekik dan mencolok mata. Ia dicekik sebanyak empat kali hingga kehilangan napas dan tidak sadarkan diri.
Awalnya dia memukul kaki saya menggunakan botol sampai lebam. Setelah itu, dia menyerang secara tidak terarah, mencekik, hingga mencolok mata saya. Saya dicekik sampai empat kali hingga kehilangan napas dan blackout (tidak sadarkan diri), kata GG di Pengadilan Negeri Bandung, di Jalan L.L R.E Martadinata, Kota Bandung pada Kamis, 23 Juli 2026.
Setelah siuman dalam kondisi penuh rasa sakit, dr. GG mencoba menyelamatkan diri dari lantai empat. Sayangnya, terdakwa mendobrak pintu dan menariknya kembali ke dalam. Ia kemudian disekap di kamar mandi selama sembilan jam, mulai pukul 20.00 hingga 05.00 pagi. Handphone miliknya dirampas dan layarnya dipecahkan.
Hubungan Penuh Paksaan dan Teror
Hubungan asmara yang dijalaninya selama kurang dari enam bulan tersebut dipenuhi unsur paksaan dan teror. Terdakwa dikenal sering memanipulasi psikologis korban. Cara-cara yang digunakan antara lain mempermalukan di depan umum, melakukan ancaman bunuh diri, hingga mengirimkan video percobaan bunuh diri agar korban tidak berani memutus hubungan.
Dr. GG juga mengakui bahwa terdakwa pernah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya. Hal ini menambah berat beban kasus yang sedang diproses oleh penegak hukum Indonesia.
