Topics Covered: Biaya Haji 2027 Bakal Naik, Banggar DPR Ingatkan Jangan Gunakan APBN
Biaya Haji 2027 Bakal Naik, Banggar DPR Ingatkan Jangan Gunakan APBN Topics Covered: Biaya haji 2027 diperkirakan akan meningkat, dan Badan Anggaran (Banggar)
Biaya Haji 2027 Bakal Naik, Banggar DPR Ingatkan Jangan Gunakan APBN
Topics Covered: Biaya haji 2027 diperkirakan akan meningkat, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan peringatan agar pemerintah tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penanganannya. Dalam sebuah pernyataan, Ketua Banggar Said Abdullah menyampaikan bahwa penggunaan APBN untuk membiayai haji bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam prinsip syariat. “Lebih baik biaya haji dikelola oleh Badan Penyelenggara Jemaah Haji (BPKH) agar tidak mengganggu kemurnian ibadah,” jelas Said.
Detail Kenaikan Biaya Haji Tahun 2027
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menjelaskan bahwa usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 mencapai Rp 107.340.172,02 per jemaah. Angka ini meningkat dari BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp 19.930.806. Kenaikan ini dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar mata uang, yaitu US$ 1 = Rp 17.500 dan 1 Riyal Arab Saudi = 4.666,67. Topik ini menjadi sorotan dalam diskusi seputar pengalihan dana haji ke lembaga independen.
“Jika masyarakat yang mampu meminta campur tangan pemerintah dalam biaya haji, ini bisa menciptakan masalah dari segi syariat. Oleh karena itu, lebih baik biaya haji dikelola oleh BPKH agar tidak mengganggu prinsip ibadah,” tegas Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Kenaikan biaya haji tahun 2027 ini tidak hanya terkait perubahan nilai tukar mata uang, tetapi juga terkait kebutuhan modernisasi fasilitas penyelenggaraan haji. Topik ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga keseimbangan antara kebijakan ekonomi dan spiritual. Said Abdullah menekankan bahwa pemerintah harus menyadari bahwa kebijakan penggunaan APBN dalam haji bisa berdampak pada kemampuan lembaga penyelenggara untuk beroperasi secara mandiri.
Peran BPKH dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
Badan Penyelenggara Jemaah Haji (BPKH) merupakan lembaga yang selama ini bertugas mengelola dana haji. Topik ini menunjukkan bahwa BPKH perlu diberi kewenangan lebih besar untuk menangani kenaikan biaya penyelenggaraan. Said Abdullah menyoroti bahwa BPKH harus memiliki kapasitas finansial yang memadai, termasuk kemampuan untuk meningkatkan hasil usaha dan memperluas dana dari sisa keuntungan.
“Dengan memperbesar kapasitas BPKH, mereka bisa menambal kekurangan atau kenaikan biaya haji secara mandiri. Hal ini akan mengurangi beban APBN dan menjaga keistimewaan haji sebagai ibadah yang suci,” ujarnya.
Menurut Said, haji seharusnya tidak dianggap sebagai program pemerintah yang terikat pada anggaran negara. Jemaah haji yang mampu secara finansial memiliki kewajiban untuk membayar biaya sesuai kemampuan, sementara yang kurang mampu bisa mendapat bantuan dari program pemerintah. Topik ini menggarisbawahi pentingnya keterlibatan BPKH dalam menjaga keseimbangan antara pemberdayaan jemaah dan pengelolaan dana secara profesional.
Kemenhaj menyampaikan bahwa kenaikan BPIH 2027 menjadi kebutuhan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi global. Topik ini juga menyoroti peran DPR dalam mengawasi penggunaan APBN. Dengan mengingatkan agar biaya haji tidak terlalu bergantung pada anggaran negara, Banggar berharap bisa menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas proses ibadah haji. Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa kebijakan haji perlu dipertimbangkan dari sudut pandang keuangan dan syariat secara bersamaan.
