Special Plan: Isu Perluasan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Viral, Pramono Beri Bantahan Tegas
Pramono Bantah Isu Perluasan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Special Plan yang diperkenalkan oleh Pemerintah DKI Jakarta terus menjadi sorotan publik
Pramono Bantah Isu Perluasan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta
Special Plan yang diperkenalkan oleh Pemerintah DKI Jakarta terus menjadi sorotan publik, terutama setelah isu perluasan kebijakan ganjil genap diterapkan di 28 akses gerbang tol di kawasan ibu kota viral di media sosial. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan pernyataan tegas untuk membantah adanya kebijakan baru yang mengubah aturan pelat kendaraan tersebut. Dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026, Pramono menyatakan bahwa perluasan ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru, melainkan bagian dari penyesuaian sistem ganjil genap yang telah diumumkan dalam Special Plan sejak beberapa waktu lalu.
Perluasan Area Ganjil Genap Sebagian Kebijakan Lama
Menurut Pramono, kebijakan ganjil genap yang diusulkan merupakan kelanjutan dari regulasi yang sudah ada sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa perluasan area penerapan tidak menciptakan kebijakan baru, melainkan penyesuaian untuk memperluas cakupan di 28 akses gerbang tol yang dikelompokkan dalam kategori jalan utama. “Special Plan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, dan perluasan ganjil genap di 28 ruas tol hanya bagian dari implementasinya,” jelasnya.
Pramono juga menyoroti bahwa kebijakan ganjil genap saat ini masih berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa penggunaan pelat ganjil-genap di akses-akses baru tidak akan mengubah aturan dasar, melainkan menambahkan area yang dianggap strategis untuk mengurangi kemacetan dan mengoptimalkan penggunaan jalan tol.
Isu Viral: Publik Kecelakaan Aturan Lama
Isu perluasan ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta mulai menyebar cepat melalui platform media sosial, yang menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak warganet menganggap bahwa pemerintah secara tiba-tiba memperluas area penerapan, padahal kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2019. Beberapa di antaranya menilai bahwa Special Plan memperumit pengaturan lalu lintas, sementara yang lain menyambut baik upaya pemerintah untuk meminimalkan kemacetan.
Dalam pernyataannya, Pramono berusaha menenangkan masyarakat dengan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada perubahan mendasar. Ia menekankan bahwa perluasan tersebut dilakukan untuk memastikan pengaturan lalu lintas lebih efektif, terutama di ruas-ruas jalan yang menjadi sirkuit utama arus lalu lintas. “Kebijakan ganjil genap bukan untuk membatasi kebebasan pengendara, tetapi untuk mengoptimalkan penggunaan jalan tol dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan umum,” tegasnya.
Detail Kebijakan dalam Special Plan
Special Plan yang diperkenalkan oleh Pemerintah DKI Jakarta melibatkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kelancaran transportasi. Salah satu kebijakan utama dalam rencana ini adalah pengaturan pelat ganjil-genap di 28 akses gerbang tol, yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan di wilayah-wilayah kritis. Kebijakan ini juga mencakup penyempurnaan sistem tarif tol dan peningkatan fasilitas infrastruktur jalan raya.
Pramono menjelaskan bahwa perluasan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pengujian terlebih dahulu di beberapa titik tertentu sebelum diterapkan secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa kebijakan ganjil genap di 28 gerbang tol diharapkan dapat menjadi salah satu langkah pendorong untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mengurangi polusi udara di Jakarta. “Special Plan ini dirancang untuk menciptakan solusi jangka panjang, bukan sekadar penambahan aturan sementara,” ujarnya.
Respons Pemprov DKI dan Harapan Masyarakat
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa perluasan ganjil genap di 28 gerbang tol adalah bagian dari Special Plan yang telah melalui proses evaluasi dan pengambilan keputusan yang matang. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas lebih baik, terutama di ruas-ruas jalan yang sering menjadi sumber kemacetan. “Special Plan ini menyesuaikan kebijakan ganjil genap dengan kondisi lalu lintas yang terus berkembang,” katanya.
Dalam beberapa hari terakhir, berbagai pihak mulai menilai kembali kebijakan ini. Sebagian besar masyarakat mengharapkan penyesuaian tersebut dapat memberikan dampak nyata dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta. Namun, juga ada yang khawatir kebijakan ini akan mengganggu aksesibilitas bagi pengguna kendaraan umum atau warga yang bekerja di sekitar area tersebut. Pramono berharap kebijakan ini bisa diterima secara luas dan memberikan manfaat untuk kemacetan Jakarta.
