Seorang Ayah di Karawang Rudapaksa Anak Kandung Selama 11 Tahun – Korban Akhirnya Melapor
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Karawang Selama 11 Tahun Seorang Ayah di Karawang Rudapaksa Anak - Seorang ayah di Karawang dinyatakan melanggar kekerasan
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Karawang Selama 11 Tahun
Seorang Ayah di Karawang Rudapaksa Anak – Seorang ayah di Karawang dinyatakan melanggar kekerasan seksual terhadap anak perempuannya sendiri selama 11 tahun, dan korban akhirnya berani melapor ke kepolisian. Kasus ini memperlihatkan bagaimana kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga terdekat, yang seharusnya menjadi tempat aman dan perlindungan. DH (46), pelaku kekerasan tersebut, ditangkap oleh Kepolisian Karawang di rumahnya pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, menurut perwakilan Humas Polres Karawang, Inspektur Dua Cep Wildan.
Kisah Korban: Dari Rasa Takut ke Keberanian Melapor
Korban, WU (20), seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Karawang Timur, mengungkapkan bahwa pemerkosaan yang dilakukan ayahnya telah terjadi sejak ia masih remaja. Awalnya, kekerasan tersebut dianggap sebagai hal yang wajar, tetapi perlahan-lahan menjadi lebih sering dan berat. “Saya takut untuk mengungkapkan kebenaran karena takut dijauhi oleh orang tua dan lingkungan sekitar,” katanya dalam kesempatan wawancara. Setelah bertahun-tahun memikul trauma, WU memutuskan untuk melapor dan membuka tabir kekerasan yang terjadi di balik pintu rumah.
“Sejak 11 tahun lalu, saya menjadi korban kekerasan seksual dari ayah sendiri. Saya selalu merasa takut dan malu, hingga akhirnya saya berani melapor setelah mendapat dukungan dari saudara perempuan saya,” ujar WU.
Kasus ini juga menyoroti kebutuhan akan edukasi dan kesadaran masyarakat terkait kekerasan dalam rumah tangga. DH, seorang wiraswasta yang berusia 46 tahun, tidak hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga mengancam korban dan memperkuat dominasinya dalam rumah tangga. Selama ini, korban terpaksa menyembunyikan kejadian tersebut karena takut menimbulkan masalah dengan keluarga. Kini, dengan pelaporan resmi, kasus ini mulai terbongkar dan akan diusut lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Proses Penyelidikan dan Langkah Hukum
Setelah menerima laporan dari WU, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DH di rumahnya. Proses penyelidikan sedang berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk bukti fisik dan saksi mata. Kepolisian Karawang menyatakan bahwa pelaku akan dihadapkan pada sidang tuntutan dan dikenai pasal-pasal terkait kekerasan seksual serta perlindungan anak. “Kami berharap dengan penangkapan ini, korban bisa merasa lebih nyaman dan kasus kekerasan dalam keluarga terungkap secara transparan,” tambah Cep Wildan.
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya melibatkan anak-anak dalam pembicaraan keluarga dan memastikan mereka tidak merasa tertekan untuk menyembunyikan kebenaran. Selain itu, kepolisian menekankan bahwa mereka siap mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku kekerasan, baik dalam keluarga maupun luar keluarga. “Kekerasan seksual tidak boleh dianggap remeh, bahkan jika terjadi di dalam rumah tangga,” kata Cep Wildan dalam konferensi pers.
Profil Pelaku dan Dampak pada Korban
DH (46) dikenal sebagai seorang ayah yang keras dan memiliki kontrol penuh atas keluarga. Ia tinggal di Kecamatan Karawang Timur dan memiliki seorang anak perempuan yang saat ini berusia 20 tahun. Kejadian pemerkosaan yang dilakukan DH berdampak besar pada kehidupan korban, baik secara psikologis maupun sosial. WU mengungkapkan bahwa ia kesulitan fokus belajar dan sering mengalami mimpi buruk akibat trauma yang dideritanya.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana kekerasan seksual bisa berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi. WU memperlihatkan keberanian besar dengan melaporkan tindakan ayahnya, meski harus menghadapi berbagai rintangan. “Saya ingin memperbaiki masa depan saya dan menjaga kehormatan anak-anak lain yang mungkin mengalami hal serupa,” tuturnya. Kepolisian Karawang menyatakan bahwa mereka sedang berupaya untuk membantu korban menghadapi dampak psikologis dan memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Dalam beberapa bulan terakhir, WU mengalami perubahan pola hidup setelah melaporkan kekerasan yang dilakukan ayahnya. Ia berusaha untuk pulih dan membangun kembali kepercayaan terhadap lingkungan sekitarnya. Kasus ini juga menunjukkan bagaimana melalui keberanian, korban bisa menjadi pahlawan dalam menuntut keadilan, meski tidak mudah.
