Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3 Kasus Erwin dan Awangga
n Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3 Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan - Pengadilan Negeri Bandung kembali memperlihatkan
Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3
Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan – Pengadilan Negeri Bandung kembali memperlihatkan keputusan penting dalam kasus hukum praperadilan. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, Hakim Rusdiyanto Loleh, SH, MH, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Gugatan ini menargetkan Surat Pernyataan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan dalam kasus dugaan korupsi melibatkan Dr. A. Erwin SE, MPd, dan Rendiana Awangga. Putusan hakim menyatakan bahwa GLMPK tidak memenuhi syarat hukum sebagai pihak yang berhak mengajukan gugatan praperadilan.
Perbedaan Kedudukan Hukum Pemohon
Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3 karena pemohon tidak memiliki status hukum yang sesuai. Eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung diterima, menegaskan bahwa gugatan praperadilan harus diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukum mereka. Hakim menjelaskan, dalam kasus ini, GLMPK tidak tergolong dalam kategori pihak yang berhak menggugat SP3. Dengan demikian, pengadilan menolak permohonan tersebut karena pemohon tidak memenuhi syarat formal.
“Dalam eksepsi, hakim menerima argumen bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum dalam Pasal 161 KUAP Baru. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3 yang diajukan oleh GLMPK,” kata Hakim Rusdiyanto Loleh saat membacakan amar putusan.
Perubahan dalam UU KUAP Baru
Putusan ini mencerminkan pergeseran aturan hukum yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Sidang (KUAP Baru). Regulasi ini menghapus istilah “pihak ketiga yang berkepentingan” yang sebelumnya diperbolehkan mengajukan praperadilan, seperti yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012. Dengan adanya UU KUAP Baru, hak untuk menggugat SP3 hanya diberikan kepada korban langsung atau pelapor, bukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti GLMPK.
“Lex posteriori derogat legi priori. UU KUAP Baru menggeser kebijakan hukum sebelumnya, sehingga LSM tidak lagi berhak mengajukan Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3,” jelas hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Argumen dan Tindak Lanjut GLMPK
GLMPK telah mengajukan gugatan praperadilan dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas hak hukum bagi pihak ketiga. Namun, hakim menilai bahwa ketentuan tersebut tidak relevan dalam konteks UU KUAP Baru. Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, menyatakan bahwa penolakan gugatan tidak terkait dengan kelemahan materi, tetapi karena ketidaksesuaian status hukum pemohon. “Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3 ini menunjukkan bahwa lembaga seperti GLMPK kini harus memenuhi syarat lebih ketat,” tegas Muhidin.
Kasus Erwin dan Awangga: Konteks serta Dampak
Kasus dugaan korupsi Erwin dan Awangga menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pemerintahan. SP3 yang dikeluarkan dalam kasus ini menjadi pusat perdebatan, khususnya dalam memastikan proses hukum tetap transparan. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3 memperkuat prinsip bahwa hukum harus berjalan sesuai dengan peraturan terbaru, meskipun berdampak pada kesempatan lembaga LSM untuk terlibat dalam pengawasan kasus.
“Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3 ini menjadi contoh bagaimana hukum bisa berubah secara signifikan. Dampaknya, lembaga seperti GLMPK harus beradaptasi dengan aturan yang lebih ketat,” ujar Asep Muhidin dalam wawancara terpisah.
Konsekuensi dan Kesempatan Selanjutnya
Putusan ini memberikan kesimpulan bahwa GLMPK tidak bisa menggugat SP3 dalam kasus Erwin dan Awangga, meskipun lembaga tersebut memiliki motivasi untuk memastikan proses penyidikan tidak dihentikan tanpa alasan yang memadai. Namun, ada kemungkinan GLMPK akan mengajukan banding atau mempertimbangkan penyesuaian strategi hukum. Dalam konteks ini, Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3 menunjukkan komitmen terhadap konsistensi aturan hukum.
Keputusan hakim juga memberikan petunjuk bahwa penerapan UU KUAP Baru akan memperketat proses praperadilan. Dengan ini, pemohon yang tidak memenuhi syarat hukum akan kesulitan mengajukan gugatan, terutama dalam kasus seperti ini yang melibatkan kejaksaan. Meskipun demikian, keputusan tersebut bisa menjadi bahan diskusi lebih lanjut dalam pengawasan hukum oleh lembaga swadaya masyarakat. Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3 ini menjadi referensi untuk kasus serupa di masa depan.
Dengan putusan ini, publik diingatkan bahwa setiap gugatan praperadilan harus didasari kredensial hukum yang jelas. Meski GLMPK harus menyesuaikan strategi, perubahan ini juga bisa meningkatkan efisiensi proses hukum di pengadilan. Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3 menunjukkan bahwa peraturan baru berlaku sebagai pedoman utama, sekaligus memberikan batasan lebih ketat terhadap pemohon gugatan.
