Pencemaran Udara dan Pelanggaran Ketenagakerjaan – Kawasan Kapur Citatah Diperiksa Lintas Instansi
Pencemaran Udara dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Citatah-Cipatat Diperiksa Pencemaran Udara dan Pelanggaran Ketenagakerjaan - Kawasan industri pengolahan
Pencemaran Udara dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Citatah-Cipatat Diperiksa
Pencemaran Udara dan Pelanggaran Ketenagakerjaan – Kawasan industri pengolahan batu kapur Citatah-Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi lintas instansi untuk mengungkap kasus pencemaran udara dan pelanggaran ketenagakerjaan. Pemeriksaan ini dijalankan sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan serta perlindungan hak pekerja. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar dan lembaga terkait lainnya turut terlibat dalam evaluasi menyeluruh, dengan hasil sementara menunjukkan adanya indikasi pencemaran udara yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Evaluasi Komprehensif untuk Menjaga Keseimbangan Lingkungan dan Keselamatan Kerja
Inspeksi yang dilakukan oleh tim lintas instansi melibatkan sejumlah unit seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Pemajakkan Daerah. Selain memantau kualitas udara, pemeriksaan juga mencakup pengujian terhadap kondisi lingkungan kerja, penggunaan alat pelindung diri, serta kepatuhan terhadap prosedur perizinan. Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menyebutkan bahwa audit ini dilakukan sejak awal bulan Juli 2026, dengan tujuan memastikan semua aktivitas usaha di kawasan ini tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan kesejahteraan pekerja.
“Uji kualitas udara dilakukan di dua titik, termasuk di PT Batu Mas. Sampel yang diambil menunjukkan tingkat polutan yang melebihi ambang batas, terutama partikel halus (PM2.5) dan sulfur dioksida. Kami masih mengecek seluruh kegiatan usaha untuk memastikan akar masalah,” jelas Ai Saadiyah, Jumat (17/7/2026).
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa polusi udara di wilayah ini terutama berasal dari proses penggilingan batu kapur dan aktivitas transportasi. Bahan baku yang digunakan dalam produksi menyebabkan emisi gas beracun, sementara penggunaan alat berat tanpa pengendalian yang memadai memperburuk kondisi. Pemeriksaan ini juga mengungkap pelanggaran ketenagakerjaan, seperti kurangnya penggunaan alat pelindung yang memadai dan pengambilan tenaga kerja tanpa kontrak formal. Hal ini berpotensi memicu risiko kesehatan yang serius bagi para pekerja.
Kawasan Industri Kapur Jadi Tersangka Polusi dan Ketidakpuasan Pekerja
Delapan perusahaan di kawasan Citatah-Cipatat menjadi target utama pemeriksaan, termasuk empat pabrik penggilingan kapur yang beroperasi sejak 2020. Dari hasil awal, tiga perusahaan terbukti melanggar aturan kesehatan lingkungan, dengan emisi gas melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. DLH akan mengeluarkan sanksi administratif dan menyarankan perusahaan melakukan perbaikan dengan menggunakan teknologi pengendalian emisi lebih canggih.
Di sisi ketenagakerjaan, ditemukan tiga kasus pelanggaran utama. Pertama, pekerja tidak diberikan perlindungan terhadap paparan partikel halus, yang bisa menyebabkan penyakit pernapasan. Kedua, beberapa perusahaan tidak mengatur jadwal kerja sesuai dengan undang-undang, dengan durasi shift yang melebihi batas 8 jam per hari. Ketiga, penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tidak lengkap memicu risiko cedera dan gangguan kesehatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk tindakan tegas, termasuk penutupan sementara operasi yang melanggar aturan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kawasan ini menyumbang sekitar 15% dari total emisi udara di Jawa Barat. Selain itu, penggunaan bahan baku kapur yang tidak terkontrol berpotensi mencemari tanah dan air, terutama di sekitar daerah permukiman warga. Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat peringatan dan meminta perusahaan menyiapkan rencana mitigasi dalam waktu 14 hari. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.
