Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Pemprov Jabar Usulkan 16 Karya Budaya ke Sidang Penetapan WBTb 2026

Richard Anderson - aruskabar.com 3 mins read

Pemprov Jabar Usulkan 16 Karya Budaya ke Sidang Penetapan WBTb 2026 Pemprov Jabar Usulkan 16 Karya Budaya - Dalam upaya menjaga kekayaan budaya daerah

Pemprov Jabar Usulkan 16 Karya Budaya ke Sidang Penetapan WBTb 2026

Pemprov Jabar Usulkan 16 Karya Budaya ke Sidang Penetapan WBTb 2026

Pemprov Jabar Usulkan 16 Karya Budaya – Dalam upaya menjaga kekayaan budaya daerah, Pemprov Jabar kembali mengajukan 16 warisan budaya unik untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia pada sidang penentuan tahap awal tahun 2026. Langkah ini menggambarkan komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat identitas budaya dan menjaga keberlanjutan warisan tradisional yang menjadi ciri khas wilayah Jawa Barat. Dengan peningkatan jumlah karya budaya yang diajukan, Pemprov Jabar menunjukkan keberagaman seni, pertunjukan, dan kebiasaan unik yang patut diakui secara nasional.

Daftar Karya Budaya yang Diusulkan

Sebanyak 16 karya budaya yang menjadi usulan Pemprov Jabar meliputi seni tekstil, tradisi pertunjukan, serta keunikan budaya lokal yang memiliki nilai sejarah dan sosial. Beberapa dari karya ini berasal dari Kabupaten Cirebon, seperti Batik Trusmid dan Basa Cerbon, yang menunjukkan pengaruh budaya lokal pada seni kain. Di sisi lain, Golok Kala Pètok dari Kota Sukabumi menjadi simbol kearifan lokal dalam seni pertunjukan. Uniknya, beberapa karya seperti Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung dari Majalengka dan Ujungan Bekasi dari Kabupaten Bekasi juga memiliki peran dalam upaya pelestarian nilai-nilai tradisional masyarakat setempat.

Peningkatan Keanekaragaman Budaya Jabar

Dalam perjalanannya, Pemprov Jabar telah mengambil langkah strategis untuk mengakui keberagaman budaya yang ada. Setiap karya budaya yang diusulkan memiliki cerita unik dan khas yang mencerminkan kehidupan masyarakat di berbagai wilayah. Misalnya, Tenun Buhun Gadu dari Majalengka dan Mapag Sri Cirebon dari Kabupaten Cirebon menjadi bukti keahlian dalam teknik tekstil yang masih dijaga oleh generasi penerus. Selain itu, tradisi seperti Grebeg Syawal Cirebon dan Kuramasan dari Cianjur menunjukkan bagaimana budaya lokal berkembang menjadi bagian dari identitas Jawa Barat. Keanekaragaman ini menjadi fondasi penting dalam membangun kebudayaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam menjalani proses penetapan WBTb, Pemprov Jabar bekerja sama dengan para ahli, masyarakat setempat, dan instansi terkait untuk memastikan kriteria yang diperlukan terpenuhi. Proses ini melibatkan penelitian mendalam tentang asal-usul, fungsi, dan nilai-nilai kebudayaan yang terkandung dalam setiap karya. Keterlibatan masyarakat lokal tidak hanya memperkaya data yang diusulkan, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya. Sebagai contoh, Seni Ja’è dari Kabupaten Sukabumi dan Memitu dari Kabupaten Cirebon dipilih karena memiliki peran dalam ritual dan kehidupan sosial masyarakat.

Signifikansi Karya Budaya dalam Budaya Indonesia

Usulan karya budaya ini diharapkan bisa menjadi bagian dari koleksi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang akan diakui secara resmi. Pemprov Jabar memandang bahwa pengakuan nasional akan memperkuat nilai ekonomi dan sosial dari setiap karya. Warisan seperti Wayang Golèk dari Kabupaten Indramayu dan Cirebon, misalnya, tidak hanya sebagai bentuk seni pertunjukan, tetapi juga sebagai media untuk menyampaikan cerita kehidupan masyarakat. Selain itu, sirop buah Campolay dari Kota Cirebon dan Bèrokan dari Kabupaten Cirebon menunjukkan kekhasan dalam kehidupan sehari-hari yang dapat dipelajari oleh generasi muda.

Proses penyusunan daftar karya budaya ini juga menggambarkan upaya Pemprov Jabar dalam menyeimbangkan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian budaya. Dengan menetapkan WBTb, diharapkan bisa mendorong pariwisata budaya dan perekonomian lokal melalui produk unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Misalnya, Basa Cerbon dan Batik Trusmid bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan yang tertarik dengan seni tekstil dan pertunjukan budaya. Selain itu, kegiatan seperti Hajat Waward dari Kabupaten Subang dan Ngunjal Kasepuhan Banten Kidul dari Kota Sukabumi menjadi medium untuk menampilkan budaya lokal dalam skala nasional.

Keberagaman karya budaya yang diusulkan menunjukkan bahwa Jawa Barat memiliki warisan yang memadai untuk memenuhi syarat sebagai WBTb. Dengan 16 karya yang masuk dalam daftar usulan, Pemprov Jabar menunjukkan upaya berkelanjutan dalam mengakui dan melindungi kekayaan budaya. Pendekatan ini juga membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk terlibat aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan kebudayaan mereka. Dengan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, diharapkan kekayaan budaya Jabar akan terus hidup dan berkembang di masa depan.

Penetapan WBTb 2026 tidak hanya menjadi pengakuan atas keunikan budaya Jawa Barat, tetapi juga menjadi langkah untuk melindungi warisan yang rentan terhadap kepunahan. Dengan adanya 16 karya budaya yang diusulkan, Pemprov Jabar menegaskan bahwa kekayaan budaya setempat perlu dijaga dengan cara yang lebih sistematis. Proses ini menjadi sarana untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kebudayaan dalam kehidupan masyarakat. Dengan memperkuat identitas budaya, diharapkan akan muncul rasa bangga dan keinginan untuk terus menjaga warisan tersebut sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Leave a reply