New Policy: Soroti Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak, Komisi I DPR Minta Pemerintah Cegah Efek Takut
New Policy: TNI-Polri Terlibat dalam Pengawasan Pajak, DPR Dorong Transparansi New Policy - Kebijakan baru yang diumumkan Kementerian Keuangan melalui Surat
New Policy: TNI-Polri Terlibat dalam Pengawasan Pajak, DPR Dorong Transparansi
New Policy – Kebijakan baru yang diumumkan Kementerian Keuangan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memicu sorotan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. New Policy ini menargetkan peningkatan ketaatan wajib pajak dengan melibatkan TNI dan Polri dalam pengawasan lebih intensif. Meski diakui memiliki potensi untuk memperkuat kepatuhan, Ketua Komisi I Utut Adianto mengingatkan perlunya penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak merasa terintimidasi atau waspada.
Motif Kebijakan dan Tanggung Jawab Pemerintah
“New Policy ini tentu memiliki tujuan yang baik, tetapi kita perlu memastikan bahwa mekanismenya tidak menimbulkan efek ketakutan bagi wajib pajak,” kata Utut Adianto saat memberi pernyataan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Ia menekankan bahwa transparansi dan komunikasi efektif adalah kunci dalam menjelaskan alasan penglibatan lembaga keamanan seperti TNI dan Polri dalam pengawasan pajak.
Detail Kebijakan dan Pertimbangan Implementasi
Menurut dokumen edaran tersebut, TNI dan Polri akan berperan dalam mengawasi ketaatan wajib pajak, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang kompleks. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wajib pajak yang tidak melaporkan penghasilan secara lengkap. Namun, Utut mengingatkan bahwa langkah ini harus disertai dengan mekanisme penegakan hukum yang adil dan tidak menimbulkan kecemasan berlebihan.
Respon dari Pemerintah dan Evaluasi Komisi I
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penglibatan TNI dan Polri bertujuan untuk memberikan penegakan hukum yang lebih cepat dan efektif. Hal ini menurut mereka bisa mengurangi kelelahan birokrasi dalam proses pemeriksaan. Namun, Komisi I DPR meminta pemerintah mengevaluasi apakah langkah ini akan menciptakan efek takut di kalangan wajib pajak. “New Policy ini perlu dipahami oleh masyarakat, agar tidak ada kesalahpahaman bahwa pemerintah akan melakukan tekanan terhadap wajib pajak,” jelas Utut.
Kebijakan ini juga menjadi bahan diskusi di kalangan publik. Banyak wajib pajak khawatir bahwa pengawasan yang lebih ketat akan memicu penindasan atau penggunaan kekuasaan lembaga keamanan untuk kepentingan pajak. Namun, sejumlah pihak mendukung langkah tersebut karena dianggap mampu meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak. Utut mengakui bahwa jika New Policy ini diterapkan dengan tepat, maka bisa menjadi alat untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan terperinci tentang cara kerja pengawasan TNI-Polri, termasuk pembagian tugas antara kedua institusi tersebut. Selain itu, Komisi I juga meminta adanya pelatihan dan sosialisasi yang lebih intensif kepada wajib pajak, agar mereka memahami bahwa pengawasan ini bertujuan untuk membantu, bukan menghukum. “New Policy harus disertai dengan peneguhan bahwa pengawasan ini bersifat progresif, bukan represif,” tambah Utut.
