Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

New Policy: Langgar Perda, Pemkot Bandung Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi dan Relokasi bagi Pedagang di Dipatiukur

David Davis - aruskabar.com 3 mins read

New Policy: Kota Bandung Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi atau Relokasi bagi Pedagang di Dipatiukur New Policy - Dalam upaya mengatasi masalah penertiban kawasan

New Policy: Langgar Perda, Pemkot Bandung Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi dan Relokasi bagi Pedagang di Dipatiukur

New Policy: Kota Bandung Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi atau Relokasi bagi Pedagang di Dipatiukur

New Policy – Dalam upaya mengatasi masalah penertiban kawasan perkotaan, Pemkot Bandung secara resmi menerapkan new policy yang menegaskan tidak ada kompensasi atau relokasi bagi pedagang yang terkena dampak penindakan di Jalan Dipatiukur. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam mengembalikan fungsi ruang publik dan memperbaiki kondisi fisik kota. Dalam pernyataannya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penerapan new policy ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, khususnya Pasal 13 dan Pasal 20 Perda Nomor 9 Tahun 2019, yang membatasi penggunaan lahan trotoar untuk kegiatan dagang.

Perda sebagai Dasar Kebijakan

Menurut Bambang Sukardi, new policy ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang kota. “Kami sudah menyampaikan dari awal bahwa tidak ada kompensasi maupun relokasi, baik berdasarkan Perda kita maupun Pergub. Jika nanti ada kebijakan khusus, itu merupakan kewenangan penuh dari pimpinan,” jelas Bambang kepada Pikiran Rakyat, Rabu, 24 Juni 2026. Tindakan pemerintah menargetkan kawasan yang selama ini menjadi tempat penggusuran permanen, seperti area di sekitar Monumen Perjuangan (Monju), yang dianggap mengganggu kepadatan lalu lintas dan ruang pejalan kaki.

Perda Kota Bandung yang diterapkan dalam new policy ini menegaskan bahwa pedagang dilarang menggunakan jalur kaki sebagai tempat berjualan tanpa izin. Selain itu, penertiban juga mencakup bangunan liar dan struktur semipermanen yang terbukti melanggar aturan. Tindakan ini dinilai penting untuk mengurangi penyempitan trotoar dan meningkatkan kenyamanan warga serta pengunjung.

Perbedaan dengan Kebijakan Sebelumnya

Dalam new policy terbaru, Pemkot Bandung memperketat proses penerapan hukum. Sebelumnya, ada kebijakan yang memberi ruang bagi pedagang untuk mengajukan relokasi, tetapi kali ini pemerintah memutuskan tidak memberikan kompensasi apapun. “Kami ingin memberikan contoh bahwa penindakan harus dilakukan dengan tegas, bukan hanya berupa diskon atau hadiah,” kata Bambang. Langkah ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi pedagang untuk mematuhi aturan secara mandiri.

Perubahan ini terkait dengan keluhan masyarakat tentang penurunan kualitas lingkungan dan kesulitan berjalan kaki di kawasan Dipatiukur. Selain itu, new policy juga mencerminkan kebijakan pemerintah untuk menegakkan prinsip “first come, first served” dalam penggunaan ruang publik. Jadi, jika pedagang tidak mematuhi Perda, mereka akan diberi pilihan untuk berpindah sendiri, tanpa bantuan finansial atau fisik dari pemerintah.

Langkah tegas ini diapresiasi oleh sejumlah warga dan organisasi masyarakat. Mereka menilai bahwa new policy memberikan kesan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan. Namun, sebagian pedagang mengeluhkan pengaruh negatif kebijakan ini terhadap penghasilan mereka. “Kami sudah berjualan di sini selama bertahun-tahun, tapi sekarang tiba-tiba harus pindah tanpa kompensasi,” keluh salah satu pedagang di sekitar kawasan Dipatiukur.

Kebijakan new policy ini tidak hanya berdampak pada kawasan Dipatiukur, tetapi juga akan diterapkan di wilayah lain yang rawan kemacetan, seperti Cicadas dan sejumlah pasar. Pemkot Bandung mengatakan akan terus memantau pelanggaran serupa, dengan harapan masyarakat lebih sadar akan pentingnya ruang publik yang terorganisasi. Dengan new policy ini, Kota Bandung ingin menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh penduduk serta pengunjung.

Leave a reply