Nama Gus Miftah Muncul di Sidang DJKA – KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara
Perkara DJKA Mendapat Perhatian KPK, Gus Miftah Jadi Fokus Nama Gus Miftah Muncul di Sidang - Badan Penyelidik KPK menegaskan akan melanjutkan investigasi
Perkara DJKA Mendapat Perhatian KPK, Gus Miftah Jadi Fokus
Nama Gus Miftah Muncul di Sidang – Badan Penyelidik KPK menegaskan akan melanjutkan investigasi terkait dugaan aliran dana Rp100 juta ke pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman, dikenal sebagai Gus Miftah. Fakta ini muncul dari persidangan kasus suap dan gratifikasi proyek jalur ganda kereta api yang menjerat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Budi Prasetyo: Fakta Persidangan Menjadi Bahan Analisis
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fakta hukum yang terungkap dalam sidang tersebut penting untuk ditelaah lebih lanjut. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun analisis, sekaligus mengonfirmasi bahwa dana kasus DJKA tidak hanya masuk ke pelaku utama.
“Keterangan itu menjadi salah satu fakta persidangan yang relevan. Ini menunjukkan bahwa aliran uang dalam proyek pengadaan DJKA tidak berhenti di pelaku utama, tapi bisa melibatkan pihak lain,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa setiap fakta yang terbongkar dalam persidangan memberikan masukan berharga untuk penyidik. Ia menjelaskan, informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan apakah perkara bisa dikembangkan lebih jauh.
“Fakta persidangan pasti dianalisis JPU. Selain itu, penyidik juga akan mengevaluasi apakah ada peluang untuk memperluas investigasi,” tambah Budi.
Sebelumnya, nama Gus Miftah terungkap dalam sidang yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 13 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.
KPK juga mengungkap bahwa penyidik tidak hanya menelusuri arus dana, tetapi juga mengkaji tujuan dan motif pemberian uang tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang bisa dijadikan dasar tuntutan pidana.
