Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara – Plus Wajib Bayar Rp809 Miliar

Richard Anderson - aruskabar.com 2 mins read

Nadiem Makarim Dinyatakan Bersalah dan Menjalani Hukuman Penjara Selama 10 Tahun Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara - Dalam persidangan yang berlangsung

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara – Plus Wajib Bayar Rp809 Miliar

Nadiem Makarim Dinyatakan Bersalah dan Menjalani Hukuman Penjara Selama 10 Tahun

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman penjara selama 10 tahun. Vonis ini dijatuhkan setelah Majelis Hakim menilai terdakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan Chromebook yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah berlangsung pada Selasa (30/6/2026), menandai penutupan proses hukum terhadap mantan menteri yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek tersebut.

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook yang Menyentuh

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berkaitan dengan pengadaan Chromebook pada tahun 2020-2021. Menurut dakwaan subsider, terdakwa diduga terlibat dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp809 miliar. Skema ini melibatkan beberapa pihak, termasuk pengadaan alat pendidikan yang tidak transparan. Meskipun terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan utama, Majelis Hakim memutuskan untuk menerima dakwaan subsider sebagai dasar hukuman. Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum telah mencerminkan keadilan dalam kasus yang memperoleh perhatian luas.

Menurut persidangan, Nadiem Makarim dinyatakan bersalah karena terlibat dalam korupsi secara bersama-sama. Hal ini berarti terdakwa tidak sepenuhnya bersalah, tetapi secara aktif berkontribusi pada kejahatan tersebut. Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian yang terjadi dalam pengadaan Chromebook telah terbukti secara sah. Dengan adanya putusan ini, Nadiem Makarim akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, sekaligus dikenai denda sebesar Rp809 miliar. Hukuman ini menjadi penutupan bagi kasus yang melibatkan sejumlah besar dana negara.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan. Pengadilan juga menegaskan bahwa terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersedia memenuhi hukuman yang dijatuhkan.

Hukuman penjara selama 10 tahun yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim menegaskan pentingnya keadilan dalam kasus korupsi publik. Denda sebesar Rp809 miliar dianggap sebagai tindakan penebusan atas kerugian yang ditimbulkan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang signifikan. Selain itu, putusan ini juga menggambarkan bagaimana sistem hukum Indonesia mampu menyelesaikan kasus korupsi secara adil dan transparan.

Kasus korupsi Nadiem Makarim tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu diskusi mengenai reformasi birokrasi dalam sektor pendidikan. Sebagai mantan menteri yang dikenal dekat dengan dunia teknologi, vonis ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak mengenal status sosial atau latar belakang seseorang. Pemutusan hukum atas terdakwa juga menjadi sorotan karena menggabungkan elemen hukum yang ketat dengan perhatian terhadap keberlanjutan program pendidikan nasional.

Leave a reply