Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Meeting Results: Soroti Data Pajak JHT, Said Iqbal Mau Temui Bos BPJS Ketenagakerjaan

Karen Lopez - aruskabar.com 3 mins read

Meeting Results: Said Iqbal Kritik Data Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan Meeting Results - Sebuah pertemuan penting telah dilakukan antara Penasihat Khusus

Meeting Results: Soroti Data Pajak JHT, Said Iqbal Mau Temui Bos BPJS Ketenagakerjaan

Meeting Results: Said Iqbal Kritik Data Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Meeting Results – Sebuah pertemuan penting telah dilakukan antara Penasihat Khusus Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, pada Jumat, 10 Juli 2026. Hasil pertemuan ini menjadi fokus utama dalam diskusi mengenai data pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap tidak akurat oleh Said Iqbal. Ia mengungkapkan bahwa data tersebut perlu diperjelas guna menghindari kesalahpahaman terhadap kondisi nyata pekerja di Indonesia. Pertemuan ini juga memberikan kesempatan untuk membahas revisi mekanisme penghitungan JHT agar lebih seimbang dan menggambarkan kenyataan yang benar.

Persoalan Data 95 Persen di Bawah Rp50 Juta

Said Iqbal menyoroti keganjilan dalam data yang menyebutkan bahwa 95 persen dari saldo JHT pekerja berada di bawah Rp50 juta. Menurutnya, angka ini tidak mencerminkan realitas pekerja tetap yang telah menabung selama bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa data tersebut mencampurkan pekerja informal dan karyawan kontrak jangka pendek, sehingga mengabaikan kontribusi dari pekerja tetap yang memiliki masa kerja lebih lama. “Itu kan karyawan kontrak. Yang misal kontrak 3 bulan dia keluar, dia ngambil JHT-nya. Jadi berkali-kali orang dihitungnya. Atau dia pekerja informal,” ujar Said Iqbal dalam sesi diskusi tersebut.

Kritiknya terhadap data JHT ini didasarkan pada ketidakseimbangan penghitungan, di mana pekerja tetap dengan jangka tabungan panjang justru tidak terwakili secara proporsional. Said Iqbal mengungkapkan bahwa angka tersebut bisa membuat kesan bahwa kebanyakan buruh tidak memiliki dana pensiun yang cukup, padahal kenyataannya sebaliknya. Ia menekankan bahwa perlu ada penyesuaian dalam cara pengumpulan data, termasuk menghitung kontribusi berdasarkan durasi kerja yang lebih stabil dan sistematis.

Hasil Diskusi: Revisi Mekanisme Penghitungan JHT

Dalam sesi pertemuan, Said Iqbal meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk meninjau ulang metode perhitungan JHT agar lebih representatif. Menurutnya, jika data dianalisis secara rinci, akan terlihat bahwa pekerja tetap dengan masa kerja 25 tahun atau lebih memiliki saldo JHT yang jauh di atas Rp50 juta. “Sebagai gambaran, ia mencontohkan seorang buruh dengan masa kerja 25 tahun yang saat ini rata-rata mengantongi saldo JHT sekitar Rp80 juta,” tambahnya.

Kritik terhadap data pajak JHT ini juga menjadi isu utama dalam pertemuan. Said Iqbal menekankan bahwa kenaikan pajak pada JHT akan memberatkan pekerja tetap yang sudah berkontribusi sejak lama. Ia menyoroti bahwa jika batasan bebas pajak tetap dianggap Rp50 juta, sebagian besar buruh tetap akan langsung terkena pajak saat mencairkan hak mereka. Dengan demikian, kebijakan ini dianggap tidak adil dan bisa merugikan para pekerja yang telah menjalani proses tabungan dengan konsisten.

Pertemuan ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan kebutuhan reformasi dalam sistem JHT. Said Iqbal menyarankan agar pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan lembaga konsultasi dan ahli ekonomi untuk menyusun metode yang lebih objektif. Ia menegaskan bahwa data JHT harus mencerminkan kondisi nyata, termasuk kontribusi dari pekerja tetap yang berkelanjutan. Hasil diskusi ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk perubahan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Metode perhitungan JHT yang saat ini digunakan dianggap tidak memperhitungkan berbagai faktor seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Said Iqbal mencontohkan bahwa kebijakan tersebut bisa menimbulkan kesan bahwa dana pensiun buruh tidak cukup, padahal sebenarnya banyak buruh memiliki tabungan yang memadai. Ia berharap revisi ini bisa dilakukan segera agar tidak ada kekeliruan dalam menghitung pajak JHT yang bisa merugikan para pekerja.

Dalam kesimpulan, hasil pertemuan antara Said Iqbal dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanda awal perbaikan sistem JHT. Ia berpandangan bahwa data yang akurat dan transparan sangat penting bagi kebijakan pajak yang berkeadilan. Dengan adanya perubahan mekanisme penghitungan, harapan Said Iqbal adalah bahwa para pekerja tetap akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam menghadapi masa pensiun. Pertemuan ini juga menjadi referensi bagi pihak-pihak lain yang ingin memperbaiki sistem kesejahteraan buruh di Indonesia.

Leave a reply