KPK Geledah Kantor BPK – Temukan Banyak Bukti Dugaan Suap terkait Opini WTP
KPK Lakukan Pemeriksaan di Kantor BPK, Temukan Bukti Suap Terkait Opini WTP KPK Geledah Kantor BPK - Pikiran-Rakyat – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK Lakukan Pemeriksaan di Kantor BPK, Temukan Bukti Suap Terkait Opini WTP
KPK Geledah Kantor BPK – Pikiran-Rakyat – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, Selasa (23 Juni 2026). Operasi ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan suap terhadap hasil pemeriksaan BPK tentang proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Barang Bukti yang Disita
“Penyidik menyita berbagai dokumen yang dianggap terkait upaya memengaruhi hasil pemeriksaan BPK. Ini meliputi kertas kerja audit, catatan perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khusus untuk Pemkab Muara Enim, serta petunjuk mengenai intervensi dari BPK Pusat,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam pernyataannya, Kamis (25 Juni 2026).
Budi menambahkan, barang bukti yang diperoleh akan dianalisis untuk mengungkap detail kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. “Setiap dokumen yang diamankan dalam pemeriksaan ini akan dikaji secara mendalam,” tuturnya.
Asal Usul Kasus
Kasus ini dimulai dari operasi OTT yang dilakukan KPK terhadap beberapa aparatur sipil negara (ASN) BPK dan pihak terkait lainnya. Dari hasil operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait temuan BPK.
Para Tersangka
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, ASN BPK bernama Titin, serta Angga dari pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Anggota V BPK berinisial BAR.
Keempat tersangka ditahan di Rutan KPK. Namun, Edison dan Abi tidak menjalani penahanan tambahan karena masih menjadi tahanan dalam kasus korupsi sebelumnya yang ditangani KPK.
Konteks Proyek Pengadaan
Kasus suap auditor BPK diduga berkaitan dengan upaya mengubah hasil pemeriksaan terhadap beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Muara Enim, termasuk proyek Smart TV. Penyidikan ini mengejar adanya intervensi yang memengaruhi opini WTP yang dikeluarkan BPK.
