Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Key Strategy: Dedi Mulyadi Tagih DBH Rp1,2 Triliun ke Pemerintah Pusat: Dibayarkan atau Tidak?

David Davis - aruskabar.com 3 mins read

BH Rp1,2 Triliun: Kewajiban Pemerintah Pusat? Key Strategy – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menyoroti isu Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi

Key Strategy: Dedi Mulyadi Tagih DBH Rp1,2 Triliun ke Pemerintah Pusat: Dibayarkan atau Tidak?

Dedi Mulyadi Tagih DBH Rp1,2 Triliun: Kewajiban Pemerintah Pusat?

Key Strategy – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menyoroti isu Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi kebutuhan kritis Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa pemantauan terhadap pencairan DBH tahun 2023 dan 2024 tetap menjadi fokus utama, karena dana tersebut berperan penting dalam menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp5,9 triliun. Menurut Dedi, pemerintah pusat harus memenuhi kewajibannya membayar kembali DBH sebesar Rp1,2 triliun, agar daerah bisa terus menjalankan program pembangunan secara optimal.

Pendapat Gubernur Jabar tentang Kewajiban DBH

Dedi Mulyadi menekankan bahwa tidak adanya pencairan DBH hingga saat ini memengaruhi kestabilan fiskal daerah, meski banyak desas-desus mengenai keterlambatan pembayaran. Ia menjelaskan, meskipun anggaran daerah mengalami defisit, pembangunan infrastruktur pendidikan, jalan raya, dan sistem irigasi tetap berjalan sesuai rencana. Menurut Dedi, kejelasan pembayaran DBH adalah key strategy dalam memastikan keberlanjutan kegiatan pemerintahan di Jawa Barat.

“Hari ini kita sedang melakukan pemantauan. Kalau cair, cair saja. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah dana yang ditransfer sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku. Kita perlu memastikan bahwa pembayaran DBH tahun 2023 dan 2024 telah sesuai aturan, karena key strategy dalam pengelolaan keuangan daerah mengandalkan dana ini sebagai pendorong utama,” ujarnya, Rabu, 15 Juli 2026.

Dampak Penundaan Pembayaran DBH terhadap Pemprov Jabar

Menurut informasi terbaru, dana DBH yang seharusnya dicairkan pada akhir tahun 2025 belum terealisasi. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Pemprov Jabar akan kesulitan memenuhi target anggaran, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Dedi Mulyadi menambahkan, keterlambatan pembayaran DBH juga berpotensi mengganggu program prioritas seperti peningkatan akses pendidikan atau pengembangan pariwisata yang bergantung pada dana daerah.

“Kita perlu mengupayakan key strategy yang jelas dan terukur dalam menata keuangan daerah. Penundaan pembayaran DBH yang berlangsung selama beberapa bulan ini mengharuskan kita mengoptimalkan penggunaan dana dari sumber lain, meski itu memerlukan upaya ekstra,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan bahwa DBH tahun 2023 dan 2024 adalah komponen penting dalam penyusunan APBD 2026. Ia menyoroti bahwa jika dana tersebut tidak tercair tepat waktu, maka daerah akan kesulitan memenuhi anggaran yang dibutuhkan untuk pengembangan sektor-sektor vital. Dedi juga menekankan bahwa penggunaan DBH harus transparan dan akuntabel, agar masyarakat bisa memahami alur dana tersebut.

Peran DBH dalam Sistem Pemerintahan Daerah

DBH, sebagai bagian dari transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, memiliki peran strategis dalam menopang operasional pemerintahan. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dana ini tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk kebutuhan belanja rutin seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Dengan key strategy yang tepat, pemerintah daerah diharapkan bisa memanfaatkan DBH secara maksimal, meski kondisi keuangan terus dipantau.

“Kewajiban pembayaran DBH adalah komitmen pemerintah pusat yang harus dipenuhi tepat waktu. Jika tidak, maka key strategy dalam pengelolaan dana daerah akan terganggu, dan program-program penting bisa tertunda,” tutur Dedi.

Sebagai tambahan, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar telah mengajukan permintaan pencairan DBH melalui beberapa kanal resmi, termasuk melalui pertemuan langsung dengan Kementerian Keuangan. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan mengenai alur pembayaran, sehingga daerah bisa merencanakan kebutuhan keuangan secara lebih baik. Dengan key strategy yang terarah, Dedi optimis bahwa daerah bisa tetap stabil meski menghadapi defisit yang terus meningkat.

Leave a reply