Key Discussion: Komisi VIII Sebut Lagu Bupati Purwakarta Melanggar UU TPKS, Sanksi Pidana Hingga 9 Bulan
Komisi VIII Sebut Lagu Bupati Purwakarta Melanggar UU TPKS, Sanksi Pidana Hingga 9 Bulan Key Discussion seputar lagu berbahasa Sunda karya Bupati Purwakarta
Komisi VIII Sebut Lagu Bupati Purwakarta Melanggar UU TPKS, Sanksi Pidana Hingga 9 Bulan
Key Discussion seputar lagu berbahasa Sunda karya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, berjudul “Lalaki Langit Lalanang Bejat,” semakin ramai setelah mendapat sorotan dari Anggota Komisi VIII DPRRI, Selly Andriany Gantina. Dalam Key Discussion terbarunya, Selly menegaskan bahwa lagu ini dianggap melanggar prinsip kesetaraan gender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU TPKS). Menurutnya, lirik lagu tersebut bisa menimbulkan sanksi pidana hingga delapan bulan jika dianggap mengandung penistaan terhadap perempuan.
Analisis Kritik terhadap Konten Lagu
Kritik terhadap lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” bukanlah hal baru, namun pernyataan Selly memberikan penjelasan lebih konkret mengenai alasan hukum yang mendasari. Ia menjelaskan bahwa narasi dalam lirik menyamakan pengalaman lelaki dengan kondisi biologis perempuan, seperti kehamilan, keguguran, hingga menstruasi, yang berpotensi menciptakan kesan bahwa lelaki bisa mengalami hal-hal yang biasanya dialami perempuan. Hal ini dianggap melecehkan dan bisa memperkuat bias gender dalam masyarakat.
“Lagu ini dilihat dari liriknya sangat melecehkan perempuan, terutama dalam menggambarkan peran dan pengalaman mereka,” ujar Selly kepada wartawan pada Kamis, 2 Juli 2026. “Kalau mau dianggap humor, isi lagunya juga tidak lucu.”
Dalam Key Discussion yang lebih luas, Selly menekankan bahwa karya seni, meskipun memiliki ruang untuk kebebasan berekspresi, tetap harus mempertimbangkan dampak sosialnya. Ia mengingatkan bahwa lagu-lagu yang digunakan dalam konteks publik, khususnya oleh tokoh penting seperti bupati, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kesan positif. Jika tidak, mereka bisa menjadi alat untuk memperkuat diskriminasi atau stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.
Konteks UU TPKS dan Pengaruh Karya Seni
UU TPKS, yang mulai berlaku sejak tahun 2024, bertujuan melindungi anak dari berbagai bentuk penistaan, pelecehan, atau penggunaan bahasa yang merendahkan. Dalam Key Discussion, Selly menyatakan bahwa lagu ini memenuhi kriteria pelanggaran UU tersebut karena memasukkan narasi yang mempermainkan peran gender. Selain itu, ia menyoroti bahwa karya seni bisa menjadi medium untuk menyampaikan pesan sosial, baik positif maupun negatif.
Selly menambahkan bahwa tidak semua konten kreatif langsung mengandung penistaan, tetapi ada kriteria yang harus dipenuhi. “Lagu ini tidak hanya bercerita tentang kehidupan sehari-hari, tetapi secara khusus memperkuat anggapan bahwa lelaki bisa mengalami hal-hal yang biasanya dialami perempuan, seperti kehamilan dan keguguran,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa dalam konteks UU TPKS, tidak hanya perbuatan fisik yang dinilai, tetapi juga penggunaan bahasa yang bisa menyebarkan kesan tidak adil.
Key Discussion ini menimbulkan reaksi beragam dari publik. Beberapa warganet mendukung kritik Selly, menyebut bahwa lagu tersebut justru memperlihatkan kebodohan atau kurangnya kesadaran tentang isu gender. Namun, ada pihak lain yang mempertahankan bahwa lagu ini adalah bagian dari tradisi lokal yang bisa dianggap sebagai bentuk kebudayaan yang sesuai dengan konteks masyarakat Sunda. Mereka berargumen bahwa narasi dalam lagu itu menggambarkan kehidupan sehari-hari dengan nuansa humor.
Kritik dan Respons dari Masyarakat
Key Discussion yang diinisiasi Selly juga mengundang reaksi dari berbagai kelompok. Aktivis perempuan menilai bahwa lagu ini bisa memperkuat stigma bahwa perempuan lebih rentan mengalami kehamilan atau keguguran, sementara warganet menganggapnya sebagai bentuk canda yang tidak merugikan. Namun, Selly berpendapat bahwa sifat humor dalam lagu ini tidak cukup untuk membenarkan narasi yang mengandung prasangka.
Dalam Key Discussion yang lebih mendalam, ia mengatakan bahwa pendidikan seks dan kesetaraan gender harus diterapkan dalam semua aspek kehidupan, termasuk media kreatif. “Karya seni seharusnya bisa menjadi sarana edukasi, bukan hanya untuk hiburan,” tegas Selly. Ia mencontohkan bahwa lagu-lagu sejenis bisa digunakan untuk menyampaikan pesan tentang pentingnya kesetaraan, bukan justru memperlebar perbedaan gender.
Key Discussion ini juga mengingatkan bahwa pejabat publik, seperti bupati, memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh dalam penerapan norma kesetaraan. Selly menilai bahwa penggunaan kata-kata yang merendahkan perempuan dalam karya seni berdampak signifikan terutama jika dilakukan oleh tokoh yang diharapkan mampu memimpin perubahan sosial. “Mereka harus memastikan bahwa karya yang mereka dukung tidak menimbulkan kesan tidak adil,” tambahnya.
Menurut Selly, meskipun lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” dianggap sebagai bentuk ekspresi budaya, keberadaannya dianggap tidak sesuai dengan prinsip UU TPKS. Ia berharap bahwa kritik ini bisa mendorong kreativitas seniman untuk menciptakan karya yang lebih inklusif dan memberi dampak positif bagi masyarakat. “Key Discussion tentang lagu ini menunjukkan bahwa bahasa dalam seni bisa memiliki dampak besar, dan harus dipertimbangkan secara matang,” pungkas Selly.
