Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee Proyek dengan Istilah ‘Uang Assalamualaikum’ – Capai Rp30 Miliar

Michael Hernandez - aruskabar.com 3 mins read

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diduga Terima Fee Proyek Hingga Rp30 Miliar Eks Sekjen MPR Ma ruf Cahyono - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee Proyek dengan Istilah ‘Uang Assalamualaikum’ – Capai Rp30 Miliar

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Diduga Terima Fee Proyek Hingga Rp30 Miliar

Eks Sekjen MPR Ma ruf Cahyono – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus dugaan gratifikasi yang dilakukan Eks Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono. Dalam kasus ini, Ma’ruf diduga menerima uang sebagai imbalan atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, dengan istilah unik “uang assalamualaikum” atau “uang hangus”. Nilai uang yang diduga diterima mencapai hingga Rp30 miliar, menurut penyelidikan yang dilakukan KPK. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik korupsi yang tersembunyi di balik istilah-istilah yang terdengar sah.

Penyelidikan KPK dan Pelaku Utama

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap bahwa Ma’ruf Cahyono menuntut para rekanan untuk memberikan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek sebagai syarat memperoleh kontrak. Tidak hanya itu, Ma’ruf diduga menyalurkan pengaruhnya untuk memastikan perusahaan tertentu menang dalam tender. Mekanisme ini menunjukkan pengendalian penuh Ma’ruf atas proses pengadaan, yang berujung pada dugaan penerimaan gratifikasi yang signifikan.

Peran Ma’ruf Cahyono dalam Pengadaan

Sekjen MPR periode 2016–2023, Ma’ruf Cahyono, diduga memiliki wewenang luas dalam mengelola anggaran. Ia tidak hanya bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), tetapi juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan posisi ini, Ma’ruf bisa menentukan pemenang tender tanpa proses yang transparan. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Ma’ruf menggunakan istilah “uang assalamualaikum” sebagai alasan untuk menerima jatah uang dari para rekanan. Jumlah ini bisa mencapai puluhan miliar rupiah, menurut bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.

Berdasarkan penyelidikan, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi ini. Ia diduga menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang menjadi rekanan dalam pengadaan proyek. Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa Ma’ruf menunjuk orang kepercayaannya, Zakaria, untuk berkomunikasi dengan para pengusaha. Zakaria berperan sebagai pihak yang mengarahkan proses tender dan memastikan para rekanan mengirimkan uang fee secara tertutup. Modus ini memperlihatkan sistem korupsi yang klasik, tetapi dengan penyesuaian istilah agar terdengar lebih halus.

Metode Gratifikasi dan Dampaknya

Penyidik KPK menyatakan bahwa Ma’ruf Cahyono menerapkan metode gratifikasi dengan cara yang tidak langsung. Dengan istilah “uang assalamualaikum”, uang tersebut tidak dianggap sebagai bentuk korupsi, tetapi sebagai bentuk keharusan bagi rekanan. Namun, metode ini justru menjadi alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. KPK menyebutkan bahwa nilai uang yang diduga diterima dari para rekanan bisa mencapai hingga Rp30 miliar, tergantung pada volume proyek. Dampak dari praktik ini adalah kerusakan reputasi MPR sebagai lembaga yang seharusnya menjadi contoh keterbukaan dalam pengelolaan anggaran.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga menemukan adanya dugaan penggunaan akun trading sebagai tempat penampungan gratifikasi. Akun ini diduga diberikan oleh perusahaan pialang melalui rekanan yang memenangkan proyek. Penggunaan akun trading memperlihatkan upaya untuk menyembunyikan sumber dana gratifikasi, sehingga membuat transaksi terlihat sah. Penyelidikan ini menunjukkan bahwa korupsi di lingkungan lembaga legislatif bisa terjadi melalui jalur yang tidak konvensional, tetapi tetap efektif.

Proses Penyelidikan dan Langkah Selanjutnya

KPK mengungkap bahwa penyelidikan terhadap Ma’ruf Cahyono dimulai setelah ditemukan aduan yang menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Tim penyidik memeriksa berbagai dokumen dan bukti transaksi yang terkait dengan proyek-proyek yang diduga diambil alih oleh Ma’ruf. Proses ini memakan waktu beberapa bulan, dengan bukti-bukti yang semakin menguatkan dugaan bahwa Ma’ruf Cahyono terlibat dalam praktik korupsi yang sistematis. Setelah penyelidikan selesai, KPK akan mengajukan tuntutan ke pengadilan, dan Ma’ruf Cahyono bisa dihadapkan ke persidangan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono bisa menguasai proses pengadaan dan menerima jatah uang dari para rekanan. Meski istilah “uang assalamualaikum” digunakan untuk menyamaratakan gratifikasi, nilai yang diterima bisa sangat besar. Dengan memperoleh 10 persen dari nilai proyek, Ma’ruf Cahyono mencapai keuntungan finansial yang signifikan. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi lembaga legislatif untuk memperketat pengawasan internal dan menghindari kebocoran anggaran yang tidak terdeteksi.

Dalam menyimpulkan penyelidikan, KPK menekankan bahwa Ma’ruf Cahyono terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan dirinya sendiri dan kelompok tertentu. Ia diduga menyalahgunakan posisi sebagai Sekjen MPR untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa

Leave a reply