Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Pengganti Antar Waktu Ombudsman RI

Elizabeth Davis - aruskabar.com 2 mins read

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan pengangkatan Wahidah Suaib sebagai anggota Pengganti Antar Waktu untuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Masa

DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Pengganti Antar Waktu Ombudsman RI

Wahidah Suaib Resmi Menduduki Kursi PAW Ombudsman RI

Aruskabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan pengangkatan Wahidah Suaib sebagai anggota Pengganti Antar Waktu untuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Masa jabatan yang akan diemban adalah periode 2026 hingga 2031. Keputusan ini diresmikan dalam sidang paripurna yang berlangsung di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026.

Kedudukan Wahidah Suaib mengisi kekosongan yang ditinggalkan Hery Susanto. Sebelumnya, Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI sebelum namanya terseret dalam kasus dugaan suap yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Agung. Pengangkatan ini dilakukan melalui mekanisme penggantian antar waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Penetapan Berdasarkan Rekomendasi Komisi II

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa penetapan ini merujuk pada surat resmi dari pimpinan Komisi II DPR RI. Surat tersebut memuat hasil pembahasan serta keputusan mengenai calon pengganti untuk lembaga Ombudsman. Proses ini melibatkan berbagai tahapan yang memastikan keabsahan dan legitimasi pengangkatan.

“Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 20 Juli 2026,” kata Puan dalam rapat paripurna.

Setelah laporan tersebut dibacakan, Puan Maharani kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang. Ia menegaskan bahwa persetujuan diperlukan agar penetapan dapat berjalan sesuai prosedur. Setiap fraksi memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum keputusan final diambil.

“Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui,” ujar Puan.

Para peserta sidang kemudian memberikan persetujuan secara bulat. Dengan demikian, Wahidah Suaib resmi ditetapkan sebagai anggota Ombudsman RI melalui mekanisme penggantian antar waktu. Proses ini menunjukkan konsensus politik yang kuat di antara berbagai fraksi yang ada.

Posisi Pertama di Antara Sembilan Calon

Penetapan ini mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam daftar hasil seleksi, Wahidah Suaib menempati urutan pertama dari sembilan calon cadangan yang telah ditetapkan oleh DPR. Hasil seleksi ini menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan.

Mekanisme ini merupakan prosedur standar yang digunakan ketika terjadi kekosongan jabatan anggota Ombudsman selama masa jabatan berlangsung. Dengan cara ini, proses pengisian posisi tidak memerlukan seleksi ulang, melainkan cukup merujuk pada peringkat hasil seleksi yang sudah ada. Hal ini mempercepat proses pengisian jabatan dan memastikan kontinuitas kerja lembaga.

Pengangkatan Wahidah Suaib diharapkan dapat memperkuat kinerja Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, keberadaan anggota baru ini akan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia.

Leave a reply