Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 216 Kilogram Sisik Tenggiling di Pelabuhan Roro Tanjung Uban

Richard Johnson - aruskabar.com 3 mins read

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 216 Kilogram Sisik Tenggiling di Pelabuhan Roro Tanjung Uban Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 216

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 216 Kilogram Sisik Tenggiling di Pelabuhan Roro Tanjung Uban

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 216 Kilogram Sisik Tenggiling di Pelabuhan Roro Tanjung Uban

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 216 Kilogram – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan 216 kilogram sisik tenggiling dari pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kepulauan Anambas, pada Rabu (15/07). Operasi ini dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap delapan koli barang yang dikirim pada pukul 20.00 WIB. Awalnya, pengangkut mengaku tidak memiliki dokumen kepabeanan lengkap, yang menjadi petunjuk awal adanya aktivitas penyelundupan. Selain itu, keberadaan sisik tenggiling dalam koli tersebut diperkirakan mengandung nilai ekonomi tinggi, sehingga memicu upaya ilegal untuk mengirimkannya tanpa izin.

Operasi Pemeriksaan yang Intensif

Pemeriksaan terhadap koli barang dilakukan secara intensif oleh tim Bea Cukai Tanjungpinang, yang bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Resor Tanjungpinang. Setelah melakukan penggalian, petugas menemukan sisik tenggiling yang jumlahnya mencapai 216 kilogram. Barang ini diperkirakan bernilai hingga Rp12,9 miliar, terutama karena sisik tenggiling digunakan dalam industri kerajinan dan obat tradisional. Dalam operasi ini, tim berhasil mengidentifikasi sumber barang dan mengamankan seluruh koli yang diduga ilegal.

Langkah Penegakan Hukum

Setelah proses identifikasi selesai, sisik tenggiling yang telah disita langsung diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk penanganan lebih lanjut. Tenggiling, atau trenggiling, adalah satwa yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 dan perjanjian internasional seperti CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Karena statusnya sebagai spesies terancam punah, pengiriman sisik tenggiling secara ilegal menjadi ancaman serius terhadap populasi satwa ini di alam liar.

Pemerintah Indonesia terus berupaya menegakkan hukum untuk melindungi keanekaragaman hayati, termasuk tenggiling. Bea Cukai Tanjungpinang, sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi kegiatan perdagangan, menjadi garda depan dalam pencegahan penyelundupan. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan dokumen pelengkap untuk memastikan tidak ada kecurangan lain dalam proses pengiriman.

Mengapa Sisik Tenggiling Menjadi Target Penyelundupan?

Sisik tenggiling diminati karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi, terutama dalam pasar internasional. Sisik ini sering digunakan untuk membuat perhiasan, alat bantu, atau produk kecantikan. Karena permintaan tinggi, para penyelundupan sering memanfaatkan jalur laut untuk mengirimkan sisik tenggiling ke negara-negara tetangga. Pelabuhan Roro Tanjung Uban menjadi pilihan karena lokasinya strategis dan keamanan yang relatif lebih mudah dibawa.

Dalam operasi ini, Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi satwa liar. Selain itu, kemitraan dengan BBKSDA dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan menjadi faktor penting dalam keberhasilan penegakan hukum. Ini menunjukkan kebutuhan kerja sama lintas instansi untuk menekan perdagangan ilegal yang merugikan ekosistem alam.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, operasi tersebut adalah contoh keberhasilan sinergi antara berbagai lembaga. “Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap barang ilegal dan berbahaya, terutama di wilayah Bea Cukai Tanjungpinang. Sinergi antar-instansi menjadi kunci dalam pencegahan serta pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan bagian tubuhnya,” ujarnya. Dengan penggagalan penyelundupan ini, Bea Cukai berharap dapat mengurangi tekanan terhadap populasi tenggiling di wilayah perairan Indonesia.

Leave a reply