Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp65 M Hasil Sitaan se-Jabar Dibakar

Richard Johnson - aruskabar.com 3 mins read

44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp65 M Hasil Sitaan se-Jabar Dibakar 44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai - Dalam upaya menegakkan hukum dan mengurangi

44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp65 M Hasil Sitaan se-Jabar Dibakar

44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp65 M Hasil Sitaan se-Jabar Dibakar

44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai – Dalam upaya menegakkan hukum dan mengurangi distribusi rokok ilegal, Bea Cukai Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jabar melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 44 juta batang rokok tidak resmi. Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Alun-alun Kabupaten Garut pada Rabu, 24 Juni 2026, sebagai bagian dari kegiatan penyitaan yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Rokok ilegal ini senilai Rp65,18 miliar, dan seluruh barang bukti telah resmi menjadi milik negara setelah melewati proses hukum yang valid.

Pemusnahan Berlangsung di Fasilitas Khusus

Rokok ilegal yang dihancurkan dihadirkan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang) di Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Di tempat tersebut, barang bukti dihancurkan, dirusak, dan dibakar secara sistematis hingga tidak bisa digunakan kembali. Proses pembakaran ini tidak hanya memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar, tetapi juga memperkuat kebijakan pemerintah dalam menekan perdagangan tanpa pita cukai resmi. Langkah ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam melindungi industri cukai nasional.

Proses Penindakan dan Peran Dana Bagi Hasil Cukai

Operasi pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara aktif oleh Bea Cukai Jabar. Selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026, lembaga tersebut mencatatkan peningkatan kinerja dalam mengungkap pelanggaran cukai. Dengan bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Jabar mampu menggelar 1.594 tindakan hukum untuk menindak pelaku perdagangan ilegal.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai lokasi di Jawa Barat, termasuk wilayah paling rentan terhadap penyelundupan produk tembakau. Rokok ilegal ini sering kali ditemukan di toko-toko kecil, pasar tradisional, atau jalur distribusi yang tidak terpantau. Dengan menghancurkan 44 juta batang rokok ilegal, pemerintah mengharapkan pengurangan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp32,95 miliar. Selain itu, tindakan ini juga membantu menjaga kualitas produk cukai resmi dan melindungi konsumen dari bahan-bahan berbahaya yang mungkin terkandung dalam rokok ilegal.

“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam keterangan tertulis. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar, Ibu Yuniarti, menambahkan bahwa pemusnahan ini memberikan efek psikologis kuat kepada para pelaku pasar gelap, sehingga mereka semakin waspada dalam menghindari pelanggaran hukum.

Dalam rangka menekan masuknya rokok ilegal, Bea Cukai Jabar juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Melalui berbagai kegiatan, seperti kampanye kesadaran akan dampak rokok ilegal, lembaga tersebut berusaha mengajak konsumen untuk memilih produk cukai resmi. Rokok ilegal tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan masyarakat karena kurangnya pengawasan kualitas.

Pemusnahan 44 juta batang rokok ilegal ini menjadi contoh nyata dari upaya pemerintah dalam memperkuat kebijakan pengawasan cukai. Dengan memperhatikan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah berharap kegiatan serupa bisa dilakukan secara berkala di seluruh Indonesia. Selain itu, langkah ini juga berkontribusi pada pengurangan polusi lingkungan akibat pembakaran produk tembakau yang tidak memiliki standar kualitas. Dengan tetap menjaga keakuratan fakta, pemusnahan rokok ilegal di Jawa Barat menjadi referensi penting bagi daerah lain dalam menangani masalah serupa.

Leave a reply