Pramono: Aset Tanah Jakarta Banyak – tapi Yang Berkepentingan Juga Banyak
rkepentingan Juga Banyak Pramono - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung baru-baru ini memberikan pernyataan resmi mengenai jumlah besar aset tanah yang dikelola
Pramono: Aset Tanah Jakarta Banyak – tapi Yang Berkepentingan Juga Banyak
Pramono – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung baru-baru ini memberikan pernyataan resmi mengenai jumlah besar aset tanah yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam rapat dengan jajaran kementerian terkait, ia menyampaikan bahwa aset tanah tersebut tidak hanya memiliki volume yang signifikan, tetapi juga melibatkan banyak pihak yang memiliki kepentingan. Hal ini menjadi tantangan dalam upaya penertiban dan pengelolaan lahan secara lebih efisien. Pemprov DKI Jakarta, kata Pramono, telah menerima 499 sertifikat aset tanah hak pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai langkah awal untuk memperjelas hak atas tanah.
Latar Belakang Permasalahan
Aset tanah di Jakarta, khususnya yang berada di area kota yang padat, memang menjadi perhatian utama karena nilai ekonominya tinggi. Sejak masa kolonial hingga era reformasi, banyak lahan di Jakarta dialihkan ke pihak pihak ketiga, baik melalui perjanjian maupun proses penguasaan yang tidak formal. Pramono menekankan bahwa selama ini aset tanah Pemprov DKI sering kali diperdebatkan karena adanya klaim dari berbagai pihak, termasuk warga, pengusaha, dan lembaga. “Aset tanah Jakarta itu banyak, tetapi yang berkepentingan juga banyak. Sehingga pengelolaannya perlu dipertegas,” jelas Pramono dalam pidatonya di Balai Kota, Rabu 23 Juni 2026.
Menurut Pramono, masalah ini bukan hal yang baru, tetapi memerlukan penanganan lebih intensif di era sekarang. Ia mencontohkan bahwa beberapa sengketa tanah yang sudah selesai sejak 1945 masih berpotensi muncul kembali karena adanya perubahan kebijakan atau permintaan pihak ketiga. “Kita harus memastikan bahwa setiap aset tanah memiliki jaminan hukum yang jelas, karena itu menjadi dasar penggunaannya untuk kepentingan publik,” tambahnya. Dengan adanya sertifikat hak pakai, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan terkait pengembangan kota.
Langkah Penertiban yang Diambil
Sebagai upaya menyelesaikan sengketa tanah, Pemprov DKI Jakarta telah memulai proses penertiban yang melibatkan Kementerian ATR/BPN. Pramono mengungkapkan bahwa 499 sertifikat yang diterima mencerminkan progres penyelesaian klaim hak atas tanah yang telah terdaftar secara resmi. “Sertifikat ini menjadi bukti bahwa Pemprov DKI memiliki hak legal atas lahan-lahan tersebut, sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lebih terencana,” kata Pramono. Selain itu, nilai total aset yang disertifikasikan mencapai Rp 22,25 triliun dengan luas sekitar 85 hektare.
Namun, Pramono juga mengingatkan bahwa jumlah aset yang dikelola masih terus meningkat seiring perkembangan urbanisasi dan peningkatan kebutuhan infrastruktur. Ia menekankan perlunya koordinasi lebih baik dengan pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik aset sebelumnya, agar tidak terjadi konflik di masa depan. “Kita harus memastikan bahwa setiap transaksi tanah di Jakarta memiliki transparansi dan kepastian hukum,” ujarnya. Dengan adanya sertifikat, Pramono yakin Pemprov DKI Jakarta dapat menjaga integritas aset tanahnya selama ini.
Pertukaran sertifikat hak pakai ini juga menjadi titik balik penting dalam penataan kota. Pramono menyebutkan bahwa aset tanah yang telah disertifikasi akan menjadi dasar untuk pengembangan kawasan strategis, seperti kawasan ekonomi, pusat pemerintahan, atau infrastruktur transportasi. “Dengan kejelasan ini, kita bisa menghindari penggunaan lahan yang tidak efisien,” kata gubernur yang akrab disapa Pak Pramono. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperbaiki sistem pertanahan.
Selain itu, Pramono juga menyoroti peran pemerintah pusat dalam mendukung penyelesaian sengketa tanah. Ia menyampaikan apresiasi atas bantuan Kementerian ATR/BPN yang telah memproses sertifikat tersebut dalam waktu yang relatif cepat. “Ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa aset tanah Jakarta bisa dimanfaatkan secara optimal,” tutur Pramono. Ia menambahkan bahwa proses penertiban akan terus dilakukan hingga semua aset memiliki kejelasan hak atas tanah.
