Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Barbara Martinez - aruskabar.com 3 mins read

KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar Investigasi Terkait Praktik Korupsi di Layanan Imigrasi KPK Dalami Dugaan

KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Investigasi Terkait Praktik Korupsi di Layanan Imigrasi

KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Loket – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pemerasan yang terjadi di loket pelayanan Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Kasus ini berkaitan dengan pungutan liar yang dilakukan oleh penyedia jasa layanan keimigrasian, dengan pelaku diduga menawarkan uang tambahan kepada warga negara asing (WNA) saat mengurus izin tinggal. Pemeriksaan terhadap dua saksi dilakukan di Polresta Denpasar pada Kamis, 26 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya KPK memperjelas adanya praktik korupsi di sektor keimigrasian.

Dalam penyelidikan ini, KPK fokus pada pengelolaan loket pelayanan yang menjadi titik sentral bagi para WNA yang ingin memperpanjang atau mengajukan dokumen keimigrasian. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dua saksi yang diperiksa terkait dengan keberadaan biro jasa yang memberikan layanan tambahan dengan tarif berbeda dari PNBP resmi. “KPK sedang menggali keterangan dua saksi sebagai biro jasa terkait dugaan pemerasan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” terang Budi dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 26 Juni 2026.

Detail Pemerasan dan Tarif yang Diduga Diterapkan

Pemerasan yang diperkirakan terjadi di loket Kantor Imigrasi di Bali tersebut melibatkan permintaan uang tambahan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen seperti KITAS, KITAP, IKT, atau VOA. Budi menjelaskan bahwa tarif uang yang diminta bisa mencapai Rp2,5 juta per dokumen, tergantung pada jenis layanan yang diajukan. “Jumlah uang tersebut diduga dipakai untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok,” tambahnya.

Menurut penyidik, pungutan liar tersebut dilakukan secara langsung di loket Kanim, tanpa melalui prosedur resmi yang seharusnya transparan. Pemerasan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang mengetahui mekanisme keimigrasian. “KPK sedang menelusuri apakah ada indikasi keterlibatan oknum yang memiliki kekuasaan di loket tersebut,” kata Budi. Ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi di sektor publik.

Sebagai langkah pencegahan, KPK menyebutkan bahwa para saksi diperiksa untuk memastikan adanya keterlibatan dalam praktik pemerasan tersebut. Selain itu, pihak penyidik juga mengecek dokumentasi pengurusan izin tinggal dan menelusuri riwayat pembayaran di loket Kanim Ngurah Rai serta Denpasar. “Dari hasil pemeriksaan, KPK menyimpulkan bahwa terdapat indikasi korupsi yang melibatkan para penyedia jasa layanan di loket tersebut,” jelas Budi Prasetyo.

Keberlanjutan Pemeriksaan dan Dampak pada WNA

Pemeriksaan terhadap dua saksi ini merupakan bagian dari investigasi yang lebih luas terkait dugaan korupsi di Kantor Imigrasi Bali. Dalam prosesnya, KPK juga memperhatikan dampak dari pemerasan ini terhadap warga negara asing yang berusaha tinggal di Indonesia. Banyak WNA mengeluhkan bahwa pengurusan dokumen keimigrasian sering kali melibatkan tarif tambahan yang tidak tercantum dalam PNBP. “Hal ini menyebabkan ketidakpuasan dan kesan adanya diskriminasi dalam layanan keimigrasian,” papar Budi.

KPK menargetkan untuk menyelesaikan investigasi dalam waktu dekat, sebelum menyampaikan laporan lebih lanjut kepada pihak berwenang. “Selain dua saksi, KPK juga akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” jelas Budi. Pihak KPK berharap investigasi ini dapat memberikan kejelasan tentang praktik pemerasan di loket tersebut dan menjadi contoh bagi pencegahan korupsi di sektor layanan publik.

Leave a reply