Ucapan Warga Boleh Lawan Begal dari Polda Jabar Berpotensi Disalahartikan
Pernyataan resmi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat yang mengizinkan masyarakat melakukan perlawanan terhadap begal dengan cara yang tegas namun terukur telah
Posisi Hukum Pernyataan Polda Jabar Soal Perlawanan Warga Terhadap Begal
Kontroversi dan Potensi Kesalahpahaman
Aruskabar.com – Pernyataan resmi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat yang mengizinkan masyarakat melakukan perlawanan terhadap begal dengan cara yang tegas namun terukur telah menarik perhatian publik. Pernyataan ini membawa risiko tertentu, yaitu kemungkinan besar ditafsirkan sebagai persetujuan untuk menyerang, mengejar, atau bahkan menghakimi individu yang dicurigai sebagai begal. Selain itu, ada potensi kesalahan sasaran yang tidak diinginkan.
Perspektif Ahli Hukum Pidana
Maria Ulfah S.H., M.Hum, seorang dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, memberikan analisis mendalam mengenai pernyataan tersebut. Ia menekankan bahwa pernyataan Polda Jabar harus ditempatkan dengan cermat dalam kerangka negara hukum. Menurut pandangannya, isu utamanya bukan hanya apakah warga berhak melawan begal, tetapi lebih dari itu.
Pertanyaan krusial yang muncul adalah dalam situasi seperti apa perlawanan tersebut dibenarkan secara hukum, serta seberapa besar kekuatan yang boleh digunakan. Selain itu, perlu dipertimbangkan kapan perlawanan berubah menjadi penganiayaan atau penghakiman massa. Pertanyaan lain yang relevan adalah apakah pernyataan tersebut mengindikasikan pengalihan tanggung jawab kepolisian kepada masyarakat.
Maria menjelaskan bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk membela diri, namun hak tersebut tidak sama dengan hak untuk menghukum atau memidana. Ia menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia mengakui hak setiap orang untuk mempertahankan diri ketika menghadapi serangan yang melawan hukum.
“Pada dasarnya, hukum pidana Indonesia mengakui hak setiap orang untuk mempertahankan diri ketika menghadapi serangan yang melawan hukum,” kata Maria dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun pernyataan Polda Jabar memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertindak, ada batasan-batasan hukum yang harus diperhatikan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
