Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Key Discussion: RUU Perampasan Aset Harus Atur Sita Harta di Luar Negeri, Pakar Hukum: Banyak Kasus Tak Tersentuh

Michael Hernandez - aruskabar.com 3 mins read

engelolaan Harta di Luar Negeri Key Discussion - Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berlangsung, sejumlah pakar hukum menyoroti pentingnya

Key Discussion: RUU Perampasan Aset Harus Atur Sita Harta di Luar Negeri, Pakar Hukum: Banyak Kasus Tak Tersentuh

Key Discussion: RUU Perampasan Aset Harus Termasuk Pengelolaan Harta di Luar Negeri

Key Discussion – Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berlangsung, sejumlah pakar hukum menyoroti pentingnya menyertakan mekanisme sita harta di luar negeri. Dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (20/7/2026), Guru Besar Universitas Borobudur Faisal Santiago menegaskan bahwa RUU ini harus menjadi pusat Key Discussion untuk memperkuat kapasitas pemerintah dalam menangani aset yang diperoleh di luar negeri. Menurutnya, banyak kasus korupsi atau pelanggaran hukum terbukti belum dapat dijatuhkan karena ketiadaan aturan yang jelas tentang pengelolaan harta di luar batas wilayah Indonesia.

Kasus Tersendat karena Tidak Ada Regulasi Sita Harta Luar Negeri

Menurut Faisal Santiago, selama ini ada keterlambatan dalam menegakkan hukum terhadap harta yang diperoleh di luar negeri. “Banyak kasus terbukti di luar negeri, tapi hingga kini tidak tersentuh karena RUU ini belum menyentuh aset di luar wilayah Indonesia,” jelasnya. Ini menjadi fokus Key Discussion yang krusial, karena harta yang disita di luar negeri seringkali menjadi sarana penyelundupan dana ilegal atau pembangkangan hukum internasional.

“Mekanisme internasional selalu kita lihat bagaimana cara mengambil aset di luar negeri. Jika RUU ini tidak mencakup hal tersebut, maka akan terjadi kesenjangan dalam penegakan hukum,” tambah Faisal Santiago. Ia mengingatkan bahwa praktik penegakan hukum di luar negeri telah digunakan oleh berbagai negara untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan individu atau korporasi.

Praktik Internasional yang Perlu Diadopsi

Faisal Santiago menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi bagian dari Key Discussion untuk mengintegrasikan praktik hukum internasional yang sudah mapan. “Negara-negara seperti Singapura, Selandia Baru, atau Jerman memiliki sistem sita harta di luar negeri yang lebih komprehensif,” ujarnya. Dengan mengadopsi metode tersebut, Indonesia bisa lebih efektif dalam mengumpulkan bukti, melakukan penuntutan, dan memastikan aset ilegal tidak terlalu lama berada dalam jangkauan pelaku kriminal.

Menurutnya, RUU ini bisa dijadikan alat untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain melalui perjanjian internasional. “Jika RUU ini selesai, maka akan ada kejelasan untuk memastikan bahwa aset yang sudah diperoleh di luar negeri tidak lagi menjadi tempat penyimpanan dana yang tidak bisa dijatuhkan,” lanjut Faisal. Ia juga menyebutkan bahwa hal ini bisa mempercepat proses penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Casus Nyata yang Tidak Tersentuh

Beberapa contoh kasus nyata menunjukkan betapa pentingnya aturan sita harta di luar negeri. Faisal Santiago memberi contoh beberapa pejabat yang diberhentikan karena terlibat korupsi, tetapi aset mereka tetap berada di luar negeri tanpa adanya tindakan pemerintah. “Kasus seperti itu bisa diperkecilkan jika RUU ini diberlakukan,” katanya. Kehadiran RUU Perampasan Aset yang menyentuh aset di luar negeri akan membantu pemerintah menghentikan aliran dana ilegal ke luar.

Dalam Key Discussion yang dihadiri sejumlah pihak, ada juga kekhawatiran terkait kompleksitas proses penegakan hukum di luar negeri. Faisal Santiago mengingatkan bahwa regulasi ini harus disertai mekanisme yang jelas dan cepat, serta didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi dengan pihak internasional. “Jangan sampai kita hanya membangun kerangka hukum, tetapi tidak mampu menerjemahkannya dalam praktik,” katanya. Dengan demikian, RUU ini harus menjadi pusat Key Discussion yang mendorong reformasi hukum yang lebih menyeluruh.

Leave a reply