Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Ulama Tasikmalaya Desak Perda Larangan LGBT – Temukan Ribuan Anggota Komunitas di Medsos

William Thomas - aruskabar.com 3 mins read

Ulama Tasikmalaya Desak Perda Larangan LGBT: Isu Ini Mengancam Nilai-Nilai Tradisional Ulama Tasikmalaya Desak Perda Larangan LGBT - Kota Tasikmalaya, yang

Ulama Tasikmalaya Desak Perda Larangan LGBT – Temukan Ribuan Anggota Komunitas di Medsos

Ulama Tasikmalaya Desak Perda Larangan LGBT: Isu Ini Mengancam Nilai-Nilai Tradisional

Ulama Tasikmalaya Desak Perda Larangan LGBT – Kota Tasikmalaya, yang dikenal sebagai pusat keagamaan dan pengamalannya nilai-nilai santri, kini menjadi sorotan karena gerakan para ulama yang meminta penerapan Peraturan Daerah (Perda) larangan praktik LGBT. Dalam pertemuan dengan DPRD Kota Tasikmalaya pada Jumat (17/7/2026), sejumlah tokoh agama, termasuk Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi, menyatakan kekhawatiran terhadap penyebaran ideologi LGBT yang dianggap menggoyahkan norma sosial dan keagamaan. Mereka menilai keberadaan komunitas LGBTQ+ di lingkungan masyarakat Santri perlu diatasi dengan kebijakan yang jelas dan terukur.

Survei Medsos: Ribuan Anggota Komunitas Gay Teridentifikasi

KH Yan Yan Al Bayani, ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa survei yang dilakukan melalui media sosial menjadi dasar kekhawatiran para ulama. Tim FPI menemukan sejumlah kelompok di Facebook yang bergerak dalam isu LGBTQ+ dan melibatkan ribuan anggota. “Kami menemukan kelompok-kelompok yang cukup aktif, bahkan memiliki interaksi rutin dan diskusi intensif,” ujar Yan Yan dalam wawancara dengan media. Survei ini menunjukkan bahwa keberadaan komunitas gay di Kota Tasikmalaya tidak hanya terbatas pada lingkaran kecil, tetapi telah menyebar ke berbagai kalangan, termasuk kalangan muda.

“Jumlah anggota dalam grup-grup tersebut mencapai ribuan orang, dengan banyak akun yang aktif membagikan materi edukasi maupun mempromosikan kehidupan LGBTQ+ dalam konteks lokal,” tambah Yan Yan.

Para ulama mengklaim bahwa data tersebut membuktikan bahwa isu LGBTQ+ tidak lagi dianggap sebagai fenomena sementara, melainkan ancaman terhadap keberagamaan dan moral masyarakat. Mereka menegaskan bahwa perda larangan ini bukan sekadar upaya menekan kelompok minoritas, tetapi juga untuk melindungi keberagamaan dari pengaruh modernisasi yang dianggap merusak tradisi. Dalam diskusi dengan DPRD, mereka menyerukan perlunya regulasi daerah yang konsisten dengan visi Kota Tasikmalaya sebagai sentra keagamaan.

Perda Larangan LGBT: Upaya Menjaga Konsistensi Nilai Keagamaan

Kebijakan perda larangan praktik LGBTQ+ dianggap sebagai langkah strategis oleh ulama Tasikmalaya. Dalam kesempatan itu, mereka menyebut bahwa tidak hanya komunitas gay yang menjadi target, tetapi juga komunitas transgender dan lesbian yang dianggap memperluas rentang isu. “Kami ingin menjaga konsistensi nilai-nilai Islam dalam kehidupan masyarakat,” kata KH Aminudin Bustomi. Ia menekankan bahwa perda ini merupakan bentuk respons terhadap keberadaan kelompok-kelompok yang dinilai “mempengaruhi generasi muda secara mendalam.”

Sejumlah ulama lainnya juga menyatakan bahwa media sosial menjadi sarana utama penyebaran ideologi LGBTQ+. Mereka menyoroti bagaimana grup-grup tersebut menggambarkan gaya hidup yang bertentangan dengan ajaran agama. Dengan adanya perda, mereka berharap masyarakat dapat lebih sadar akan dampak sosial dan budaya dari keberadaan isu tersebut. “Kita tidak ingin keberagamaan jadi terpecah oleh pengaruh eksternal,” tegas salah satu peserta diskusi.

Perdebatan Mengenai Efektivitas Perda

Di sisi lain, keberadaan perda larangan LGBTQ+ juga menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sejumlah aktivis dan masyarakat muda mengkritik langkah ini sebagai bentuk diskriminasi, sementara ulama menyebutnya sebagai upaya melindungi keberagamaan. “Perda ini bukan menghapus hak individu, tetapi memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan dengan kesadaran dan kepercayaan,” kata salah satu tokoh agama. Namun, kelompok muda berpendapat bahwa kebijakan tersebut bisa membuat masyarakat menjadi lebih tertutup dan mengurangi ruang dialog antar kelompok.

Pemimpin DPRD Kota Tasikmalaya, sejumlah anggota mengakui bahwa isu LGBTQ+ memang memperoleh momentum yang signifikan. Mereka menyarankan adanya konsensus antara ulama, tokoh masyarakat, dan kelompok LGBTQ+ agar perda bisa menjadi solusi yang lebih inklusif. “Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menyerang satu kelompok, tetapi juga bisa menjadi acuan untuk membangun masyarakat yang lebih harmonis,” jelas seorang anggota dewan.

Dengan keberhasilan survei media sosial dalam mengidentifikasi ribuan anggota komunitas LGBTQ+, gerakan desakan perda di Kota Tasikmalaya semakin menguat. Ucapan para ulama tersebut diharapkan bisa menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih luas. Namun, tantangan utamanya adalah bagaimana menyeimbangkan antara menjaga nilai-nilai tradisional dan memberikan ruang bagi keberagaman dalam masyarakat. Perda larangan LGBTQ+ jadi isu penting yang memicu dialog keagamaan di tingkat daerah, sekaligus menguji kesiapan Kota Santri dalam menghadapi dinamika sosial yang terus berubah.

Leave a reply