Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Main Agenda: Komisi III Ungkap RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Dibahas Karena Jadi Inisiatif DPR

Linda Martinez - aruskabar.com 3 mins read

Main Agenda: RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Dibahas karena Jadi Inisiatif DPR Main Agenda - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam sidang

Main Agenda: Komisi III Ungkap RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Dibahas Karena Jadi Inisiatif DPR

Main Agenda: RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Dibahas karena Jadi Inisiatif DPR

Main Agenda – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam sidang terbarunya, mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset sedang dipercepat dalam proses pembahasan karena merupakan inisiatif dari DPR sendiri. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, saat memberikan penjelasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa adanya pergeseran RUU ini dari pemerintah ke DPR justru mempercepat laju pembahasan, sebab mekanisme perumusan lebih efisien jika dibawa oleh legislatif.

Menurut Habiburokhman, keberadaan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR memberikan keuntungan signifikan dalam upaya pengambilan keputusan. Dalam masa penyusunan, jika RUU berasal dari pemerintah, maka DIM (Daftar Inventaris Masalah) akan dibuat oleh delapan fraksi, sehingga memperlambat proses. Sebaliknya, bila dibawa oleh DPR, hanya ada satu DIM yang diproses, membuat pembahasan lebih cepat dan fokus. “Main Agenda ini jelas menjadi prioritas, karena DPR ingin segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan isu perampasan aset yang telah lama menjadi pembicaraan,” tambahnya.

Strategi Efisiensi dalam Proses Legislatif

Dalam sidang yang sama, Habiburokhman menjelaskan bahwa kebijakan pergeseran ini merupakan bagian dari strategi efisiensi yang diambil oleh DPR. “Main Agenda ini adalah cara kami untuk memastikan RUU bisa selesai sebelum masa sidang berakhir,” terangnya. Ia menjelaskan bahwa dengan DIM yang lebih sedikit, proses penelaahan bisa lebih terarah. Fraksi-fraksi di DPR akan lebih mudah mempertimbangkan usulan yang sama, tanpa terpecah ke dalam berbagai masukan yang berbeda.

RUU Perampasan Aset, yang merupakan inisiatif DPR, diharapkan dapat menyelesaikan masalah keuangan perusahaan-perusahaan yang dianggap memperkaya diri sendiri atau korporasi. Menurut Habiburokhman, RUU ini juga memperkuat posisi DPR dalam memastikan kebijakan yang diusulkan bisa disahkan secara cepat, tanpa terkendala oleh perbedaan pendapat antar-fraksi. “Main Agenda ini akan menjadi katalisator untuk kecepatan proses,” katanya.

Proses Pembahasan dan Aspek Politik

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset sempat diusulkan oleh pemerintah, namun dibawa ke DPR setelah mendapat banyak kritik dari berbagai pihak. Habiburokhman menyebut bahwa pengalihan ini memungkinkan DPR untuk lebih mempercepat pemeriksaan. “Dengan menjadi inisiatif DPR, kita bisa lebih fokus pada kemungkinan pelaksanaan di masa depan,” ujarnya. Ia juga menyinggung bahwa DPR memiliki wewenang penuh untuk mengajukan usulan dan mengambil keputusan, sehingga tindakan ini merupakan langkah yang sah.

RUU Perampasan Aset akan segera dibahas dalam masa sidang selanjutnya. Sejumlah anggota DPR mengungkapkan bahwa RUU ini diperlukan untuk mengatasi masalah ekonomi yang timbul akibat perusahaan besar yang memperkaya diri sendiri. Selain itu, ada juga perdebatan mengenai dampak sosial dan hukum dari RUU ini. Namun, Habiburokhman yakin bahwa Main Agenda ini bisa menjadi landasan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan efektif.

Dalam beberapa hari terakhir, DPR RI juga menunjukkan komitmen untuk mendorong pelaksanaan Main Agenda ini. Ia menambahkan bahwa Komisi III akan terus melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, agar RUU ini lebih seimbang. “Kita ingin memastikan bahwa Main Agenda ini bisa diimplementasikan dengan baik, tanpa mengorbankan keadilan,” tegas Habiburokhman. Ia pun meminta masyarakat untuk memahami bahwa kecepatan pembahasan bukan berarti kurangnya analisis, tetapi lebih terarah pada kebutuhan nasional saat ini.

Leave a reply