Mensesneg: Presiden Belum Terima Usulan Pengganti Jampidsus Baru dari Jaksa Agung
Mensesneg: Presiden Belum Terima Usulan Pengganti Jampidsus Baru dari Jaksa Agung Mensesneg - Sampai saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum menerima usulan
Mensesneg: Presiden Belum Terima Usulan Pengganti Jampidsus Baru dari Jaksa Agung
Mensesneg – Sampai saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum menerima usulan untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kosong, kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Usulan tersebut, yang diberikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, diperlukan sebagai dasar penerbitan keputusan presiden (Keppres) untuk menetapkan pejabat baru. Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, telah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026).
Pengangkatan Jampidsus Dilakukan via Keppres
Prasetyo menjelaskan bahwa proses pengangkatan jabatan Jampidsus dilakukan melalui Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi resmi dari Jaksa Agung. Menurutnya, hingga Senin, 13 Juli 2026, usulan tersebut belum sampai ke Kementerian Sekretariat Negara. “Jabatan tersebut ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres, dengan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini, kami belum menerima usulan tersebut,” ujarnya.
“Kalau pengunduran diri, tidak menggunakan Keppres, karena itu keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan,” tambah Prasetyo.
Mensesneg menegaskan bahwa Keppres hanya digunakan untuk mengangkat pejabat baru. Sementara itu, pengunduran diri seorang pegawai dianggap sebagai keputusan individu, tanpa perlunya persetujuan resmi dari Presiden. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa alasan Febrie Adriansyah mundur berkaitan dengan upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam penegakan hukum.
Penyidik Polri Terima Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan proses hukum tetap berjalan adil. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa pengunduran diri juga berhubungan dengan tugas penyidik Polri saat ini.
