Key Discussion: Luruskan Rumor, Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Didepak di Prolegnas
RUU Perampasan Aset Tidak Didepak di Prolegnas Key Discussion menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan
Luruskan Rumor, Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Didepak di Prolegnas
Key Discussion menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Martin Manurung, anggota Baleg DPR, memastikan bahwa RUU tersebut tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Dalam Key Discussion yang dilaksanakan, ia menegaskan bahwa tidak ada keputusan untuk mengeluarkan RUU ini dari daftar prioritas. Hal ini membantah isu yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan RUU Perampasan Aset didepak dari agenda legislatif tahun ini.
Verifikasi oleh Baleg DPR
Menanggapi rumor tentang penghapusan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas 2026, Martin Manurung menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi secara menyeluruh. Ia mengatakan, “RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dalam Key Discussion, tidak ada penambahan atau penghapusan yang dilakukan terhadap RUU tersebut,” tegas Martin saat diwawancara media pada Senin, 13 Juli 2026. Menurutnya, RUU ini telah diperhitungkan dalam skema legislasi nasional dan tidak akan dipindahkan ke prioritas lain.
“RUU Perampasan Aset memiliki urgensi yang tinggi, terutama dalam upaya penguatan regulasi terkait pengelolaan aset negara,” tambah Martin. Ia menekankan bahwa RUU ini disiapkan oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari Key Discussion yang berlangsung secara rutin untuk menyesuaikan kebutuhan legislatif dengan prioritas nasional.
Kepastian dari Baleg DPR ini diharapkan bisa memberikan kejelasan bagi masyarakat yang sejak lama mengkhawatirkan kebijakan perampasan aset. RUU tersebut, yang beredar sejak tahun lalu, menimbulkan pro-kontra karena dianggap bisa memengaruhi hak masyarakat atas aset yang dikelola pemerintah. Meski demikian, Martin mengungkapkan bahwa proses Key Discussion tetap berjalan normal, dengan fokus pada koordinasi antar-fraksi dan persiapan rancangan yang matang.
Peran RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas
RUU Perampasan Aset, yang berada di posisi ke-6 dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, dianggap penting dalam mengatasi penyelewengan aset negara. Dalam Key Discussion, Baleg DPR menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengelolaan aset dan mengantisipasi tindakan korupsi yang terjadi di berbagai sektor. Kebijakan ini juga diharapkan bisa mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelaku penyelewengan, baik dalam skala besar maupun kecil.
Menurut Martin, proses Key Discussion tidak hanya fokus pada penghapusan atau penambahan RUU, tetapi juga pada penyesuaian kebijakan yang lebih efektif. Ia menyebut bahwa RUU ini akan dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga lain, agar bisa mencerminkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. “Kami ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset bisa memberikan solusi yang adil dan jelas bagi semua pihak,” ujarnya.
Key Discussion dalam Prolegnas 2026 juga menjadi ajang untuk mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder. Anggota Baleg DPR mengatakan bahwa RUU ini akan diperiksa ulang berdasarkan kebutuhan dan kepentingan nasional. Meskipun rumor penghapusan terus beredar, Baleg DPR tetap mempertahankan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda legislatif tahun ini. Dengan demikian, masyarakat bisa menunggu hasil Key Discussion lebih lanjut dalam beberapa bulan ke depan.
