Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

Announced: Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Mary Thomas - aruskabar.com 3 mins read

Announced: Roy Suryo Mengajukan Permohonan Batalkan Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi Announced - Roy Suryo, anggota DPR RI dari Fraksi PDI

Announced: Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Announced: Roy Suryo Mengajukan Permohonan Batalkan Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Announced – Roy Suryo, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. Dalam surat permohonan, Refly Harun menegaskan bahwa Roy Suryo meminta pengadilan memberikan persetujuan untuk mengabulkan seluruh tuntutan pemohon, termasuk pembatalan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Argumen Legal dalam Permohonan Roy Suryo

Announced – Roy Suryo menyatakan bahwa status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dianggap tidak sah karena melanggar prosedur hukum. Menurut Refly Harun, keputusan penyidik Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pemohon menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada fakta yang cukup dan bukti yang sahih, bukan sekadar dugaan tanpa dasar yang jelas.

Announced – Selain itu, Roy Suryo juga menyoroti ketidaksesuaian antara keputusan penyidik dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut menegaskan bahwa penggunaan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE harus dibuktikan secara lengkap sebelum mengambil langkah penyidikan. “Kami memohon agar pengadilan melihat kembali keputusan tersebut,” ujar Refly Harun, sambil menekankan bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut.

Permintaan Dukungan dari Pengadilan untuk Pembatalan Status Tersangka

Announced – Dalam upaya memperkuat klaimnya, Roy Suryo juga meminta pengadilan memberikan persetujuan untuk menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2025, 15 Januari 2026, dan 30 Maret 2026 tidak sah. Dokumen-dokumen tersebut, bernomor SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025, SP.Sidik/94/I/2026, dan SP.Sidik/1043/III/2026, disebut sebagai dasar untuk mempertahankan status tersangka yang dituduh melakukan fitnah terhadap ijazah Jokowi.

Announced – Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa keputusan tersebut berpotensi merusak nama baik dan reputasi klien mereka. “Ini adalah tindakan penyidikan yang tidak proporsional dan tidak berdasar,” tegas Refly Harun. Ia menambahkan bahwa pengadilan harus meninjau kembali proses penyidikan yang dilakukan penyidik, karena memenuhi syarat hukum harus melalui prosedur yang transparan dan adil.

Respons dari Pihak Penyidik dan Lingkungan Hukum

Announced – Di sisi lain, pihak penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah berlaku. Mereka menyatakan bahwa dugaan fitnah ijazah Jokowi merupakan dasar kuat untuk mengambil tindakan penyidikan. “Kami yakin bahwa semua langkah ini telah diambil dengan pertimbangan yang matang,” kata sumber dari penyidik tersebut.

Announced – Meski demikian, sejumlah ahli hukum menyambut baik upaya Roy Suryo untuk meninjau kembali status tersangkanya. Menurut Profesor Hukum Pidana, Dr. Agus Andrianto, kasus ini menjadi contoh bagaimana UU ITE bisa digunakan untuk menghukum seseorang secara terburu-buru. “Kami berharap pengadilan dapat memutuskan dengan keadilan dan memperhatikan seluruh aspek hukumnya,” tambahnya.

Konteks dan Dampak dari Kasus Ini

Announced – Kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi telah memicu perdebatan luas di masyarakat. Banyak pihak mengkritik proses penyidikan karena dianggap tidak memperhatikan fakta-fakta yang telah terbukti. Dalam permohonan praperadilan, Roy Suryo berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang jelas, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil dan transparan.

Announced – Selain itu, kasus ini juga dianggap sebagai bentuk upaya untuk memulihkan kembali reputasi Roy Suryo setelah dirinya dianggap terlibat dalam dugaan penyebaran berita palsu. “Ini adalah langkah strategis untuk menunjukkan bahwa kami tidak bersalah,” kata Refly Harun. Ia menegaskan bahwa pemohon ingin membuktikan bahwa proses penyidikan terhadap Roy Suryo tidak berdasarkan fakta yang cukup dan bukti yang jelas.

Perkembangan Selanjutnya dan Harapan Roy Suryo

Announced – Sidang praperadilan ini menjadi titik awal dari perdebatan lebih luas mengenai kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka berdasarkan dugaan fitnah. Roy Suryo berharap dengan adanya permohonan ini, pengadilan dapat meninjau kembali status hukumnya dan memberikan keputusan yang memperkuat prinsip keadilan. “Kami yakin bahwa proses ini akan memberikan jawaban yang jelas bagi publik,” ujar Refly Harun, yang juga menambahkan bahwa hasil sidang akan menjadi referensi bagi kasus serupa di masa depan.

Leave a reply