Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

KPK: Ma’ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Pernikahan Anaknya

Richard Johnson - aruskabar.com 2 mins read

KPK Temukan Indikasi Dana Gratifikasi Digunakan untuk Pernikahan Anak Ma'ruf Cahyono KPK - Menurut informasi terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah

KPK: Ma’ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Pernikahan Anaknya

KPK Temukan Indikasi Dana Gratifikasi Digunakan untuk Pernikahan Anak Ma’ruf Cahyono

KPK – Menurut informasi terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya dugaan penggunaan uang gratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, untuk mendanai acara pernikahan anaknya pada bulan November 2020. Fakta ini muncul setelah KPK secara resmi menahan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2019 hingga 2021.

Penyidik Temukan Aliran Dana ke Kepentingan Pribadi

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa selama penyelidikan, tim menemukan bukti aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Uang tersebut digunakan untuk berbagai tujuan pribadi, termasuk acara pernikahan anak tersangka.

“Sejumlah dana yang dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam penyelidikan ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan hasil gratifikasi. Barang bukti yang telah disita mencakup berbagai item yang berpotensi terkait korupsi. Penyidik saat ini sedang memeriksa aset-aset tambahan yang mungkin berasal dari tindak pidana korupsi untuk memaksimalkan pemulihan kekayaan negara.

Ma’ruf Cahyono ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Taufik menuturkan bahwa selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2016–2023, Ma’ruf diduga mengendalikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa. Ia menunjuk dirinya sendiri sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa Ma’ruf Cahyono diduga memerintahkan orang dekatnya, Zakaria, untuk menghubungi para pengusaha yang ingin menjadi rekanan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Tindakan ini menjadi salah satu bukti dalam penyelidikan kasus gratifikasi yang sedang diusut.

Leave a reply