Pakai Harga Emas – Said Iqbal Usul Batas JHT Bebas Pajak Naik dari Rp50 Juta Jadi Rp400 Juta
Pakai Harga Emas, Said Iqbal Usulkan Penyesuaian Batas JHT Bebas Pajak Latar Belakang Revisi JHT Pakai Harga Emas menjadi dasar usulan Said Iqbal, penasihat
Pakai Harga Emas, Said Iqbal Usulkan Penyesuaian Batas JHT Bebas Pajak
Latar Belakang Revisi JHT
Pakai Harga Emas menjadi dasar usulan Said Iqbal, penasihat khusus bidang ketenagakerjaan, dalam meninjau kembali batas nominal Jaminan Hari Tua (JHT) yang bebas dari pajak. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini, yang menetapkan batas pengenaan pajak JHT maksimal Rp50 juta, terkesan tidak seimbang dengan tingkat inflasi yang terjadi selama 17 tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini perlu diubah agar lebih adil bagi pekerja yang terus berkembang dalam kondisi ekonomi yang dinamis.
Penggunaan harga emas sebagai indikator dalam penyesuaian batas JHT didasarkan pada nilai beli uang yang telah menurun seiring kenaikan harga komoditas berharga. Dalam konteks ini, Said Iqbal menjelaskan bahwa pada 2009, Rp50 juta setara dengan sekitar 152 gram emas. Namun, di 2026, jumlah tersebut telah mengalami peningkatan signifikan karena tekanan inflasi yang terus-menerus. “Bila kita bandingkan harga emas saat ini, Rp50 juta hanya setara dengan 152 gram emas, sementara nominal Rp400 juta bisa dianggap sebagai nilai pengganti yang lebih sesuai,” ujarnya.
“Kami menilai, tahun 2009 terasa sudah lama. Nilai beli uang berkurang, dan dengan menggunakan harga emas, kita bisa menyesuaikan batas JHT bebas pajak agar lebih fair untuk generasi sekarang,” tutur Said Iqbal dalam wawancara di Jakarta, 8 Juli 2026.
Alasan Perubahan Batas JHT
Pakai Harga Emas sebagai acuan untuk menyesuaikan batas JHT bebas pajak adalah upaya untuk menjaga keadilan dalam sistem jaminan sosial. Said Iqbal menekankan bahwa para pekerja yang sudah menabung JHT sejak 2009 jelas mengalami ketidakseimbangan, karena nilai uang yang mereka tabung telah kehilangan daya beli. Dengan menetapkan batas maksimal JHT bebas pajak menjadi Rp400 juta, maka kebijakan ini akan lebih sejalan dengan kemampuan ekonomi masyarakat saat ini.
Usulan ini juga melibatkan perhitungan inflasi yang terjadi selama periode tersebut. Pada 2009, nilai Rp50 juta adalah standar yang signifikan, tetapi ketika dibandingkan dengan harga emas di 2026, angka tersebut terasa terlalu rendah. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini akan memberikan insentif lebih besar bagi pekerja yang terus berkontribusi pada tabungan JHT tanpa kehilangan keuntungan pajak. “Dengan menggunakan indikator harga emas, kita bisa menciptakan sistem yang lebih relevan dan mengurangi kesenjangan antara masa lalu dan masa kini,” tambahnya.
Usulan Said Iqbal juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja di masa depan. Dengan batas JHT bebas pajak yang lebih tinggi, peserta program JHT akan memiliki kesempatan untuk menabung lebih banyak tanpa terbebani oleh pajak yang terlalu tinggi. Hal ini berpotensi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong stabilitas ekonomi.
Respons dari Menteri Keuangan
Pakai Harga Emas dalam menyesuaikan batas JHT mendapat dukungan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai bahwa rencana revisi tersebut relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. “Kami mengapresiasi usulan Pak Said Iqbal karena memperhatikan perubahan ekonomi yang terjadi seiring waktu,” kata Purbaya dalam wawancara terpisah.
Menurutnya, perubahan batas JHT bebas pajak dari Rp50 juta ke Rp400 juta akan membuka peluang bagi pekerja untuk menabung lebih banyak. Namun, Menteri Keuangan juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem JHT, termasuk keterkaitannya dengan kebijakan keuangan negara. “Kami perlu menyesuaikan berbagai aspek, termasuk dampak pajak terhadap kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Pakai Harga Emas juga menjadi bahan diskusi dalam rapat internal Kementerian Keuangan. Dalam sesi tersebut, tim teknis mempertimbangkan berbagai metode penyesuaian batas JHT, dan harga emas dianggap sebagai alat yang efektif untuk mengukur perubahan nilai beli uang. “Usulan ini memperlihatkan kepedulian terhadap kesetaraan dan keadilan bagi pekerja,” tegas salah satu anggota tim.
Kebijakan JHT yang berlaku sekarang memang telah memberikan manfaat bagi sebagian besar pekerja, tetapi Said Iqbal menilai bahwa kenaikan batas pengenaan pajak menjadi Rp400 juta akan memberikan dampak yang lebih luas. “Pakai Harga Emas sebagai indikator, kita bisa melihat bahwa perubahan ini akan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang lebih tinggi, sekaligus menjaga keseimbangan antara keuntungan pajak dan perlindungan sosial,” lanjutnya.
