Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 ArusKabar menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
News

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Kepala Dinas Perkebunan – Dalami Kasus Suhardiman Amby

Linda Martinez - aruskabar.com 4 mins read

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Kepala Dinas Perkebunan dalam Kasus Suhardiman Amby KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga - Badan Pemeriksa Keuangan

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Kepala Dinas Perkebunan – Dalami Kasus Suhardiman Amby

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Kepala Dinas Perkebunan dalam Kasus Suhardiman Amby

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang menimpa Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Pemeriksaan tersebut melibatkan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, serta Kepala Dinas Perkebunan, Andri Yama Putra, sebagai bagian dari penyelidikan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses perekrutan jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, yang juga menjadi tempat penyidik KPK mengumpulkan bukti terkait kasus ini.

Proses Pemeriksaan dan Pihak yang Terlibat

KPK mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing dan Kepala Dinas Perkebunan dilakukan setelah penyidik mengantarkan laporan dugaan korupsi yang melibatkan Suhardiman Amby. Selain dua saksi utama tersebut, penyidik juga mengajak pihak-pihak lain seperti mantan Sekretaris Daerah dan anggota DPRD yang berperan dalam pengisian jabatan. KPK memastikan bahwa proses pemeriksaan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar investigasi yang berlaku.

Sejumlah saksi yang diperiksa melaporkan bahwa Suhardiman Amby terlibat dalam praktik pemberian suap kepada kandidat yang ingin menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). KPK mengklaim bahwa suap tersebut diberikan sebagai syarat untuk mendapatkan posisi strategis di lingkungan pemerintahan. Selama pemeriksaan, para saksi juga memberikan keterangan terkait penggunaan dana publik dalam proses perekrutan tersebut, serta dokumen-dokumen yang diduga digunakan untuk menutupi tindakan korupsi.

Kasus Mobil dan Identitas Peminjam

Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK menyoroti kasus mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait dugaan korupsi. Suhardiman Amby diduga meminta kendaraan tersebut sebagai bagian dari transaksi suap untuk memperoleh jabatan. Mobil ini diduga dibeli oleh Zulkarnain, yang pada masa itu menjabat Kepala Dinas PUPR, melalui kredit menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). KPK menekankan bahwa penggunaan identitas peminjam yang bukan milik Zulkarnain menjadi salah satu indikasi kuat terhadap dugaan korupsi.

Transaksi mobil tersebut menunjukkan bagaimana dana yang berasal dari keuangan daerah digunakan untuk menutupi praktik korupsi. Para penyidik memeriksa bukti-bukti seperti kontrak kredit, slip pembayaran, dan surat perintah penggunaan dana. KPK juga mengklaim bahwa mobil ini bukanlah barang pribadi, tetapi diduga dipakai sebagai alat pemecah keuntungan atau pengaruh dalam proses perekrutan. Pihak KPK akan terus menggali lebih dalam mengenai keberadaan mobil tersebut dan bagaimana terkait dengan Suhardiman Amby.

Bukti Terkait Seleksi Jabatan

KPK telah menyelidiki seluruh proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing yang diadakan pada April 2025. Dalam perekrutan ini, dua kandidat mengikuti prosedur seleksi terbuka, yaitu Fahdiansyah, yang saat itu menjabat Asisten I, dan Zulkarnain, mantan Kepala Dinas PUPR. KPK menemukan bahwa Zulkarnain diduga memperoleh posisi Sekda setelah menerima suap dari Suhardiman Amby. Bukti-bukti yang ditemukan meliputi dokumen kontrak dan bukti pembayaran yang tidak sesuai dengan anggaran.

Proses seleksi jabatan ini dianggap sebagai bagian penting dalam pengembangan kasus korupsi yang menimpa Bupati Kuansing. Penyidik KPK mengungkap bahwa suap tersebut diberikan sebagai bentuk pengaruh untuk memastikan pihak tertentu terpilih. KPK juga sedang mengecek apakah ada indikasi kebocoran dana atau penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan seleksi. Dengan memperoleh bukti tersebut, KPK akan melengkapi penyelidikan terhadap Suhardiman Amby dan para pihak yang terlibat.

Konsekuensi dan Upaya Penegakan Hukum

Kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap reputasi pemerintahan Kuansing dan sistem perekrutan jabatan di Riau. KPK menekankan bahwa upaya penegakan hukum terhadap Suhardiman Amby akan berjalan secepat mungkin untuk menjamin keadilan. Selain pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing dan Kepala Dinas Perkebunan, KPK juga akan mengajak pihak-pihak lain seperti mantan pejabat dan anggota DPRD yang berperan dalam proses ini.

Dalam beberapa hari terakhir, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat bukti-bukti terkait kasus ini. Seluruh proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengecekan dokumen keuangan dan rekam jejak para terduga pelaku. KPK memastikan bahwa setiap langkah dalam penyelidikan ini diikuti dengan rasa tanggung jawab dan kejujuran. Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing dan Kepala Dinas Perkebunan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap seluruh jaringan korupsi yang melibatkan Suhardiman Amby.

Harapan dan Reaksi Masyarakat

Kasus korupsi yang sedang ditangani KPK juga memicu reaksi dari masyarakat Kuansing. Banyak warga mengharapkan keadilan dan transparansi dalam proses seleksi jabatan yang dilakukan pemerintah daerah. Mereka berharap bahwa KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan menuntut pihak-pihak yang terlibat secara tegas. Sejumlah aktivis anti-korupsi juga memberikan apresiasi terhadap langkah KPK yang terus menyelidiki kasus ini.

Leave a reply