Skema Pendidikan Tinggi Gratis Perlu Jaga Keberlangsungan PTS
Aruskabar.com – Wacana pendidikan negeri tanpa biaya dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan rancangan yang matang agar tidak menciptakan kesenjangan baru antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Gagasan pendidikan gratis disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan mencakup peluang pembebasan biaya di institusi pendidikan negeri. Bagi pendidikan tinggi, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan biaya kuliah mahasiswa di PTN, tetapi juga dampaknya terhadap pilihan masyarakat serta keberlanjutan kampus swasta.
Lalu menyampaikan pandangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026. Ia menilai pemerintah dan DPR perlu lebih dulu menyusun mekanisme yang mampu menjaga keseimbangan akses pendidikan bagi mahasiswa, baik yang memilih PTN maupun PTS.
“Yang perlu dipikirkan adalah skemanya seperti apa. Jangan sampai pendidikan tinggi digratiskan untuk PTN, kemudian PTS menjadi terbengkalai. Nah, jadi harus ada skema,” kata Lalu.
Risiko Perbedaan Biaya Kuliah
Pembebasan biaya di PTN berpotensi membuat kampus negeri menjadi pilihan utama bagi calon mahasiswa. Situasi itu dapat terjadi apabila mahasiswa masih harus membayar penuh ketika berkuliah di PTS. Karena itu, rancangan pendidikan tinggi gratis perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh ekosistem pendidikan nasional.
PTS memiliki peran dalam menyediakan pilihan program studi dan ruang belajar bagi banyak mahasiswa. Apabila terdapat perbedaan biaya yang terlalu tajam antara kampus negeri dan swasta, persaingan dalam menarik mahasiswa dapat semakin berat bagi PTS. Lalu mengingatkan bahwa kebijakan yang dimaksudkan untuk memperluas akses pendidikan tidak boleh justru membuat satu kelompok perguruan tinggi tertinggal.
“Jangan sampai nanti saya khawatir nanti kalau misalnya PTN digratiskan, kemudian PTS berbayar, ya tentu orang tidak mau berkuliah di PTS. Nah, akhirnya harus ada skema juga nih di PTS itu seperti apa,” tuturnya.
Perhatian terhadap keseimbangan tersebut penting karena calon mahasiswa dan keluarga umumnya mempertimbangkan biaya sebagai salah satu faktor besar dalam menentukan kampus. Kualitas pembelajaran, lokasi, program studi, serta peluang pengembangan diri juga menjadi pertimbangan, tetapi biaya pendidikan tetap dapat memengaruhi keputusan secara langsung.
KIP Kuliah Bisa Difokuskan untuk Kampus Swasta
Salah satu opsi yang dibicarakan Komisi X DPR RI adalah penyesuaian penyaluran KIP Kuliah. Saat ini, bantuan tersebut diberikan kepada mahasiswa yang berkuliah di PTN maupun PTS. Bila biaya di PTN nantinya benar-benar dibebaskan, Lalu melihat adanya kemungkinan agar KIP Kuliah lebih diarahkan kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta.
“Sehingga kami di Komisi X mencoba untuk memformulasikan skema tersebut. Contoh misalnya, KIP Kuliah yang hari ini diberikan untuk PTN dan PTS, ketika PTN digratiskan, maka KIP Kuliah tidak boleh lagi diberikan kepada PTN. Jadi KIP Kuliah diberikan kepada PTS saja,” ujarnya.
Gagasan itu menunjukkan bahwa pendidikan gratis tidak semata-mata berarti menghapus seluruh bentuk bantuan yang sudah ada. Kebijakan bantuan dapat diatur kembali agar kebutuhan mahasiswa di PTS tetap terjangkau, sekaligus mencegah adanya ketimpangan akibat perbedaan status perguruan tinggi.
Dalam praktiknya, skema seperti ini perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting. Pemerintah perlu menetapkan siapa yang berhak menerima dukungan, bagaimana bantuan diberikan, serta bagaimana kampus dan mahasiswa memperoleh kepastian atas pembiayaan pendidikan. Kejelasan aturan juga diperlukan agar tujuan pemerataan akses tidak berhenti sebagai wacana.
Komisi X Menunggu Rancangan Pemerintah
Hingga saat ini, Komisi X DPR RI belum dapat memastikan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pendidikan tinggi gratis. Lalu menjelaskan bahwa pembahasan angka dan sumber pembiayaan masih bergantung pada rancangan yang tengah dipersiapkan pemerintah.
“Nah, sekarang apakah mekanismenya dari apa namanya anggaran APBN atau misalnya lewat koruptor, itu kan kita enggak tahu, ya kan, sampai dengan hari ini karena memang skemanya masih disusun. Nah, itu sebabnya kami di Komisi X masih menunggu ini,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa pembahasan masih berada pada tahap perumusan mekanisme. Sumber dana, tata kelola, cakupan penerima manfaat, hingga perlindungan bagi PTS menjadi bagian yang perlu dijelaskan sebelum kebijakan diterapkan.
Bagi mahasiswa dan keluarga, wacana ini membuka harapan akan pendidikan tinggi yang lebih mudah dijangkau. Namun, keberhasilan kebijakan akan sangat ditentukan oleh ketepatan desainnya. Pendidikan gratis di PTN perlu berjalan bersamaan dengan solusi yang memastikan mahasiswa di PTS tidak kehilangan akses terhadap bantuan biaya.
Komisi X DPR RI pun berupaya memformulasikan pilihan skema tersebut sambil menanti langkah pemerintah. Fokus utamanya adalah menghadirkan akses pendidikan tinggi yang lebih luas tanpa mengabaikan keberadaan dan peran perguruan tinggi swasta dalam dunia pendidikan Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Prabowo Sebut Perguruan Tinggi Bisa Gratis?
Prabowo Sebut Perguruan Tinggi Bisa Gratis is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Prabowo Sebut Perguruan Tinggi Bisa Gratis matter?
Prabowo Sebut Perguruan Tinggi Bisa Gratis matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

