Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,02 Juta Batang Rokok Ilegal di Asahan – Sumatra Utara
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,02 Juta Batang Rokok Ilegal di Asahan, Sumatra Utara Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4 02 Juta - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,02 Juta Batang Rokok Ilegal di Asahan, Sumatra Utara
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4 02 Juta – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara melalui Tim Operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (ASAP) berhasil menghentikan distribusi 4,02 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Asahan pada Selasa, 16 Juni. Penindakan ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Pintu Gerbang Tol Kisaran. Informasi tentang operasi berasal dari pengawasan petugas terhadap angkutan yang diduga membawa barang kena cukai ilegal.
Pengamanan Rokok Tanpa Pita Cukai
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai aturan. Barang ilegal yang disita meliputi 79 karton merek HMIN GRAPE, 141 karton HUMER, dan 50 karton LUFFMAN Merah. Semua rokok tersebut dinyatakan tidak memiliki cukai resmi. Total barang diamankan mencapai sekitar 4.020.000 batang, dengan nilai sekitar Rp6 miliar.
“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Ini komitmen kami dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat,” ujar Rudy Rahmaddi, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.
Menurut Rudy, tindakan ilegal ini merugikan negara secara finansial dan mengganggu pelaku usaha yang patuh. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,02 miliar. Saat ini, barang-barang yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut sesuai prosedur. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi rokok ilegal serta melaporkan pelanggaran terkait cukai.
