Kejagung Geledah Sejumlah Instansi di Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Korupsi Migas
Aruskabar.com – Kejagung Geledah Sejumlah Instansi di Pemkot Bekasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Penggeledahan dilakukan Kejaksaan Agung pada Kamis, 17 September 2026, untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan berfokus pada pelaksanaan Kerja Sama Operasi atau KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PTPertaminaEP. Periode kerja sama yang ditelusuri mencakup tahun 2009 hingga 2024, sehingga penyidik perlu memeriksa dokumen, keputusan administrasi, dan catatan kegiatan dari sejumlah tahun berbeda.
Lokasi Penggeledahan di Kota Bekasi
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau JAM PIDSUS memulai kegiatan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat informasi resmi disampaikan, proses pemeriksaan di sejumlah lokasi masih berlangsung.
Dalam kegiatan Kejagung Geledah Sejumlah Instansi di Pemkot Bekasi, penyidik mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, dan kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. Sejumlah instansi itu didatangi untuk menelusuri informasi dan dokumen yang dinilai relevan terhadap tata kelola kerja sama operasi di sektor migas.
Penggeledahan merupakan salah satu tindakan dalam tahap penyidikan. Tujuannya adalah menemukan bukti yang dapat membantu penyidik memahami alur administrasi, dasar kebijakan, dokumen kerja sama, serta rangkaian keputusan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kantor Perusahaan di Jakarta Turut Diperiksa
Selain sejumlah kantor di Bekasi, Kejagung turut menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta. Pemeriksaan di lokasi tersebut memperlihatkan bahwa pengumpulan bukti tidak hanya dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Langkah ini berkaitan dengan pendalaman dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi selama menjalankan KSO dengan PTPertaminaEP. Kejagung Geledah Sejumlah Instansi di Pemkot Bekasi sebagai bagian dari proses pembuktian, bukan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.
Penggeledahan dilakukan penyidik untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.
Penelusuran Tata Kelola KSO Migas
Kerja sama operasi di bidang migas membutuhkan tata kelola yang tertib karena melibatkan kesepakatan bisnis, administrasi, kewajiban hukum, serta pencatatan kegiatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks penyidikan, dokumen dari berbagai instansi dapat membantu menjelaskan pelaksanaan kerja sama tersebut.
Pemeriksaan terhadap Sekretariat Daerah dan Bagian Hukum Kota Bekasi dapat membantu penyidik menelusuri aspek administrasi maupun landasan kebijakan yang terkait dengan Perseroda. Sementara itu, data pada Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pendapatan Daerah dapat menjadi bagian dari penelusuran sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi menjadi fokus utama karena disebut berkaitan langsung dengan kerja sama operasi bersama PTPertaminaEP. Rentang waktu 2009 sampai 2024 membuat proses pemeriksaan berpotensi memerlukan pencocokan dokumen dari beberapa periode pengelolaan.
Bagi publik, perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan perusahaan daerah dan kerja sama di sektor energi. Tata kelola yang baik memerlukan administrasi yang lengkap, dasar hukum yang jelas, pengawasan yang memadai, serta pelaporan yang dapat diperiksa.
Penyidikan Dugaan Korupsi Masih Berjalan
Kejaksaan Agung belum merinci dokumen atau barang apa saja yang diamankan dari masing-masing lokasi. Hasil penggeledahan nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidik untuk menentukan pendalaman perkara berikutnya.
Kejagung Geledah Sejumlah Instansi di Pemkot Bekasi menandai berlanjutnya pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola migas. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan arah penanganan perkara KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PTPertaminaEP.
FAQ Penggeledahan Kejagung di Pemkot Bekasi
Apa yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung?
Kejaksaan Agung menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait KSO dengan PTPertaminaEP pada periode 2009 hingga 2024.
Instansi mana saja yang digeledah di Bekasi?
Lokasi yang diperiksa meliputi Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Apakah penggeledahan berarti sudah ada pihak yang bersalah?
Tidak. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti. Penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu memerlukan proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.

