ICW Nilai Reformasi Antikorupsi Belum Menyasar Persoalan Mendalam
Aruskabar.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembaruan penegakan hukum dan agenda pemberantasan korupsi selama hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih belum menyentuh masalah yang paling mendasar.
Penanganan perkara korupsi memang terlihat meningkat, terutama melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pertumbuhan penindakan itu dipandang belum disertai perubahan kelembagaan yang cukup kuat, khususnya dalam pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Kepala Divisi/Program Manajer Hukum dan Investigasi ICW, Ibrahim, menekankan bahwa tambahan kewenangan bagi institusi penegak hukum semestinya berjalan seiring dengan kontrol yang lebih ketat. Tanpa pengawasan yang memadai, perluasan kuasa justru berisiko tidak menghasilkan perbaikan sistemik.
“Dua tahun ini korupsi semakin masif, terbukti dengan penindakan terhadap masalah korupsi yang semakin meningkat, tetapi reformasi kelembagaannya bergerak ke arah yang salah: lembaga penegak hukum ditambah kewenangan, bukan ditambah pengawas,” kata Ibrahim kepada Pikiran Rakyat, Senin (19/10/2026).
Jumlah OTT KPK Meningkat Tajam
Sorotan ICW antara lain tertuju pada peningkatan operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. Hingga 15 Oktober 2026, lembaga antirasuah itu telah melaksanakan 23 OTT. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan 11 OTT yang dilakukan sepanjang 2025.
Frekuensi penindakan yang lebih tinggi menunjukkan adanya kasus-kasus yang berhasil diungkap. Meski demikian, ICW memandang statistik OTT tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan reformasi antikorupsi. Penanganan perkara perlu dilihat bersama dengan kondisi independensi lembaga, kualitas pengawasan, serta kemampuan sistem untuk mencegah praktik korupsi sebelum terjadi.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, penindakan memiliki fungsi penting untuk memberi efek jera dan membuka dugaan penyimpangan kepada publik. Namun, pembenahan tata kelola juga diperlukan agar korupsi tidak hanya ditangani setelah pelanggaran muncul, melainkan dapat dicegah melalui aturan, pengawasan internal, dan akuntabilitas yang berjalan efektif.
Independensi KPK Masih Menjadi Persoalan
Ibrahim menilai persoalan kemandirian KPK belum terselesaikan walaupun lembaga itu terus melakukan penindakan. Undang-Undang KPK hasil revisi tahun 2019 masih berlaku, sementara ICW menilai regulasi tersebut telah mengurangi independensi institusi antirasuah.
Isu ini juga dikaitkan dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada angka 34. Transparency International Indonesia menempatkan pelemahan independensi KPK sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan indeks tersebut.
Indeks Persepsi Korupsi sering digunakan sebagai salah satu gambaran persepsi pelaku usaha dan pakar terhadap tingkat korupsi di sektor publik. Nilainya tidak berdiri sendiri sebagai ukuran seluruh kondisi hukum suatu negara, tetapi dapat menjadi sinyal penting tentang kepercayaan terhadap integritas institusi dan efektivitas pencegahan korupsi.
Bagi publik, independensi lembaga antirasuah berkaitan langsung dengan keyakinan bahwa setiap dugaan tindak pidana dapat diperiksa tanpa perlakuan berbeda karena jabatan, posisi politik, atau kedekatan dengan kekuasaan. Karena itu, perdebatan mengenai desain kelembagaan KPK tetap menjadi bagian penting dari pembahasan reformasi hukum.
Penindakan Dinilai Masih Banyak Menyasar Daerah
ICW juga menilai pola penindakan korupsi pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran masih banyak menyentuh pejabat daerah dan pejabat lapis kedua. Sepanjang 2026, lebih dari selusin kepala daerah telah terkena penindakan.
Sementara di tingkat pemerintahan pusat, belum ada menteri aktif yang tersentuh penindakan dalam periode tersebut. Ibrahim menyinggung penindakan terhadap seorang wakil menteri pada 2025 sebagai salah satu perkara yang sebelumnya melibatkan pejabat tinggi.
Perbedaan sasaran penanganan perkara ini menjadi perhatian karena korupsi dapat muncul pada berbagai tingkat pemerintahan. Pengawasan yang kuat diperlukan di daerah, tempat banyak keputusan terkait anggaran, perizinan, pengadaan, dan pelayanan publik dijalankan. Pada saat yang sama, pengawasan di tingkat pusat juga penting karena kebijakan nasional, program besar, serta alokasi anggaran memiliki dampak luas.
ICW memandang peningkatan jumlah perkara yang dibawa ke proses hukum belum cukup untuk menjawab persoalan korupsi secara menyeluruh. Reformasi yang dibutuhkan tidak hanya berorientasi pada penangkapan atau penghukuman, tetapi juga pada pembenahan struktur dan cara kerja lembaga penegak hukum.
Reformasi Memerlukan Pengawasan yang Seimbang
Penguatan pengawasan dipandang sebagai unsur yang tidak dapat dipisahkan dari pemberian kewenangan. Lembaga dengan mandat besar memerlukan mekanisme akuntabilitas yang jelas agar kekuasaan digunakan secara profesional, transparan, dan dapat diuji.
Perbaikan tersebut mencakup pembentukan atau penguatan mekanisme pengawas, penegakan standar etik, serta budaya kerja yang mendukung integritas. Langkah-langkah itu penting agar pemberantasan korupsi tidak bergantung pada perkara-perkara besar yang mencuat, melainkan menjadi sistem yang konsisten dalam mencegah penyimpangan.
Dengan 23 OTT hingga pertengahan Oktober 2026, perhatian publik terhadap kinerja antirasuah akan tetap tinggi. Tantangannya bukan sekadar menjaga intensitas penindakan, melainkan memastikan reformasi kelembagaan mampu membangun kepercayaan dan menutup ruang korupsi secara lebih menyeluruh.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is ICW Soroti Reformasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo?
ICW Soroti Reformasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does ICW Soroti Reformasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo matter?
ICW Soroti Reformasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

