ATR/BPN: Lebih dari 80 Persen Aset Tanah DKI Jakarta Telah Bersertifikat
ATR/BPN: Lebih dari 80 Persen Aset Tanah DKI Jakarta Telah Bersertifikat Kemajuan Sertifikasi Tanah Seiring HUT Jakarta ke-499 ATR BPN - Kementerian Agraria
ATR/BPN: Lebih dari 80 Persen Aset Tanah DKI Jakarta Telah Bersertifikat
Kemajuan Sertifikasi Tanah Seiring HUT Jakarta ke-499
ATR BPN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan bahwa 80 persen dari aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sertifikat. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan setelah menyerahkan 499 sertifikat hak pakai tanah kepada pemerintah daerah sebagai hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-499, di Balai Kota, Jakarta, pada Rabu 24 Juni 2026.
“Perlu kami laporkan, sudah 98,6 persen bidang tanah yang ada di DKI Jakarta ini terdaftar, sementara lebih dari 80 persen telah bersertifikat,” jelas Ossy dalam sambutannya, Rabu, 24 Juni 2026.
Ossy menyoroti bahwa capaian ini menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan wilayah lain di Indonesia yang masih menghadapi banyak konflik pertanahan. Meski Jakarta dianggap sebagai kota dengan persengketaan tanah terkompleks, terutama karena statusnya sebagai ibu kota dan pusat pemerintahan, ekonomi, serta keuangan, progres sertifikasi di sana tetap menjadi contoh yang baik.
“Dan juga, Jakarta adalah salah satu kota dengan dinamika pertanahan paling rumit di Indonesia. Oleh karena itu, keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam mengelola administrasi pertanahan di DKI Jakarta akan menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain,” kata Ossy.
Dalam kesempatan tersebut, Ossy juga menekankan pentingnya terus memperkuat integrasi data pertanahan melalui data kependudukan dan perpajakan. “Dengan sinkronisasi NIB, NIK, dan NOP, ini akan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, serta transparan,” tambahnya.
“Jika terjadi satu tindakan hukum dalam administrasi pertanahan, maka secara langsung dapat diketahui dari data kependudukan maupun data perpajakan,” imbuh Ossy.
