New Policy: Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG, Diduga Ada Praktik Markup Kerugian Tembus Rp1 Triliun
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG, Diduga Markup Kerugian Tembus Rp1 Triliun New Policy - Dalam rangka penerapan New Policy terbaru, Kejaksaan Agung
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG, Diduga Markup Kerugian Tembus Rp1 Triliun
New Policy – Dalam rangka penerapan New Policy terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap gudang motor listrik milik MBG yang berlokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menangani dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan program BGN tahun 2025-2026. Dalam penyegelan tersebut, penyidik Kejagung menemukan indikasi pengadaan kendaraan listrik yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam New Policy, yang memicu kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Latar Belakang Penyegelan
Penyitaan gudang MBG merupakan bagian dari tindak lanjut investigasi terkait korupsi dalam pengadaan kendaraan listrik yang dianggap melanggar New Policy. Gudang yang disegel dikelola oleh PT Adlas Sarana Elektrik, anak usaha dari PT Yasa Artha Trimanunggal. Penyidik mengatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk memastikan tidak ada pengadaan yang tidak transparan atau dilakukan dengan keuntungan pribadi sesuai instruksi New Policy.
Kebijakan New Policy sendiri diterapkan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana negara untuk pengadaan kendaraan listrik. Kejagung menyebutkan bahwa gudang tersebut menjadi fokus karena dugaan pengadaan motor listrik yang tidak sesuai dengan anggaran. Proses penyegelan dilakukan setelah audit internal dan pemeriksaan awal yang menunjukkan adanya pengadaan berlebihan, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran kebijakan New Policy.
Proses Investigasi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyegelan gudang MBG dilakukan untuk memperoleh bukti yang lebih jelas.
“Kunjungan dilakukan guna mengontrol jumlah kendaraan listrik dan melakukan penyegelan,” ujar Syarief, seperti yang dilansir Antara.
Ia menambahkan bahwa penyidik sedang memeriksa jumlah sepeda motor listrik yang disimpan di gudang tersebut untuk membandingkan dengan data pengadaan yang tercatat. Dugaan praktik markup harga juga menjadi fokus utama dalam penerapan New Policy.
Penyidikan ini mencakup pemeriksaan dokumen dan transaksi terkait pengadaan motor listrik. Kejagung menemukan indikasi bahwa ada perbedaan antara harga kontrak dan harga jual, yang mengarah pada penggunaan dana negara secara tidak efisien. New Policy dirancang untuk mengurangi risiko korupsi dalam pengadaan kendaraan listrik, tetapi dugaan markup harga menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya ditegakkan. Penyidik juga menelusuri apakah ada konspirasi antara pihak-pihak tertentu dalam upaya menipu pemerintah.
Dalam rangka meningkatkan transparansi, Kejagung meminta pelaku pengadaan untuk memperlihatkan laporan keuangan dan detail transaksi. Tindakan penyegelan gudang MBG dianggap sebagai langkah penting dalam penerapan New Policy, karena gudang tersebut menjadi pusat pengadaan sepeda motor listrik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan ini bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan kebijakan New Policy.
