Tim Sembilan Kejagung Periksa Saksi Perbankan dan Ahli Terkait Perkara Febrie Adriansyah
Tim Sembilan Kejagung Periksa Saksi Perbankan dan Ahli
Aruskabar.com – Tim Sembilan Kejagung periksa saksi perbankan dan seorang ahli dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana asal korupsi. Perkara tersebut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah atau FA. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan dan alat bukti oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Dua pihak yang diperiksa berasal dari latar belakang berbeda, yakni saksi dari sektor perbankan serta ahli. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mendalami aspek keuangan dan persoalan teknis yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahapan penyidikan yang masih berjalan dan belum menentukan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara. Penyidik memerlukan penjelasan dari berbagai pihak agar fakta-fakta yang diperoleh dapat diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lain secara menyeluruh.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang, di antaranya seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Peran Saksi Perbankan dalam Pendalaman Perkara
Tim Sembilan Kejagung periksa saksi dari pihak perbankan untuk membantu penelusuran informasi keuangan yang relevan. Dalam penyidikan dugaan pencucian uang, data dan keterangan terkait transaksi, hubungan antarrekening, serta dokumen administrasi dapat menjadi bahan penting bagi penyidik untuk memahami rangkaian peristiwa yang sedang didalami.
Keterangan dari sektor perbankan tidak serta-merta menjadi penentu hasil penyidikan. Informasi tersebut tetap harus diperiksa, dicocokkan, dan diuji bersama bukti lain yang dikumpulkan penyidik. Proses ini diperlukan agar setiap dugaan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemeriksaan saksi juga menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri fakta secara bertahap. Dalam perkara yang menyangkut dugaan TPPU, pendalaman dapat mencakup penelusuran asal-usul harta, pola transaksi, hingga keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana asal. Namun, seluruh informasi tersebut masih berada dalam ruang penyidikan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Keterangan Ahli Dibutuhkan untuk Aspek Teknis
Selain saksi perbankan, penyidik turut meminta keterangan seorang ahli. Kehadiran ahli diperlukan ketika suatu perkara membutuhkan penjelasan berdasarkan keahlian khusus. Dalam konteks penyidikan, ahli dapat membantu menerangkan aspek teknis agar penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai fakta yang ditemukan.
Keterangan ahli bukan pengganti alat bukti maupun putusan pengadilan. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari bahan pendalaman yang dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara hati-hati. Setiap informasi tetap akan ditempatkan dalam kerangka pembuktian yang sesuai dengan prosedur hukum acara.
Tim Sembilan Kejagung periksa saksi dan ahli dalam rangka memperkuat pendalaman perkara, termasuk terkait dugaan aliran dana dan aset yang sedang ditelusuri. Kejagung menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penelusuran Aset dan Prinsip Kehati-hatian
Penelusuran aset merupakan salah satu bagian penting dalam perkara dugaan pencucian uang. Penyidik perlu melihat kemungkinan keterkaitan antara dugaan tindak pidana asal dengan harta yang diduga berasal dari, digunakan dalam, atau disamarkan melalui tindak pidana. Untuk itu, pengumpulan keterangan dan pemeriksaan dokumen dilakukan sebagai bagian dari pendalaman fakta.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap saksi, ahli, maupun aset tidak berarti telah ada kesimpulan mengenai kesalahan seseorang. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku selama proses hukum berlangsung. Penilaian akhir mengenai suatu perkara pidana berada pada mekanisme peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Anang menyampaikan bahwa Kejagung akan memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku. Dengan pemeriksaan pada 9 September 2026 ini, penyidik melanjutkan pengumpulan keterangan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang dikaitkan dengan FA.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
FAQ Pemeriksaan Tim Sembilan Kejagung
Apa yang diperiksa dalam perkara ini? Penyidik memeriksa keterangan dari saksi perbankan dan ahli untuk mendalami fakta, aspek keuangan, serta hal-hal teknis yang berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU.
Apakah pemeriksaan saksi berarti perkara telah selesai? Tidak. Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penyidikan. Penyidik masih perlu menguji setiap keterangan bersama alat bukti lain sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
Apakah pemeriksaan ini menentukan kesalahan FA? Tidak. Proses penyidikan belum merupakan putusan pengadilan. Prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.