ArusKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Setelah Diketok, Jangan Sampai Nuntut Lagi Hal Lain

Published September 9, 2026 · Updated September 9, 2026 · By Mary Thomas - aruskabar.com

Foto : Mary Thomas - aruskabar.com

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan pada 15 Desember 2026

Aruskabar.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dijadwalkan mendapat pengesahan pada 15 Desember 2026. Kepastian jadwal tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pimpinan DPR RI kepada masyarakat untuk menghadirkan aturan yang mendukung pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam rapat dengar pendapat bersama para advokat yang membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026. Ia menegaskan bahwa pembahasan aturan ini harus menghasilkan dasar hukum yang tegas terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, namun tetap menjaga prinsip keadilan.

"Sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," kata Sahroni.

Pemberantasan Korupsi Menjadi Fokus Utama

RUU Perampasan Aset ditempatkan sebagai salah satu instrumen penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Sahroni memandang penyusunan regulasi tersebut perlu berangkat dari tujuan yang jelas, yakni memperkuat langkah negara dalam menghadapi pelaku korupsi dan aset yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Dalam pembahasan rancangan undang-undang, tujuan penindakan tidak hanya berkaitan dengan penghukuman terhadap pelaku. Ada pula perhatian terhadap aset yang diduga berasal dari atau digunakan untuk aktivitas koruptif. Karena itu, aturan yang disusun perlu memiliki pedoman yang kuat, dapat diterapkan secara konsisten, dan mudah diawasi oleh publik maupun lembaga yang menjalankannya.

Sahroni mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga kesamaan arah dalam proses tersebut. Baginya, semangat utama RUU ini adalah memastikan pemberantasan korupsi tetap menjadi kepentingan bersama, tanpa mengabaikan batas-batas kewenangan yang harus dipatuhi.

"Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu: bahwa memberantaskan koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu," tuturnya.

Penegasan itu menunjukkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata dipandang sebagai penyelesaian sebuah proses legislasi. Aturan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi upaya hukum yang lebih tertata dalam menangani persoalan aset hasil korupsi.

Pengawasan Diperlukan untuk Mencegah Penyalahgunaan Wewenang

Di sisi lain, Sahroni mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Ia tidak ingin perampasan aset berubah menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang atau melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang.

Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi bagian penting dalam pembicaraan soal regulasi ini. Sebuah aturan yang memberikan kewenangan besar perlu disertai batas yang jelas, prosedur yang dapat diuji, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Dengan demikian, tujuan memberantas korupsi dapat berjalan tanpa mengorbankan perlindungan hukum.

"Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantaskan koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita enggak ingin," ujarnya.

Pesan tersebut menekankan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak-hak hukum tidak seharusnya diposisikan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Keduanya perlu hadir bersamaan agar peraturan yang lahir dapat dipercaya dan diterapkan secara bertanggung jawab.

Dalam konteks pembentukan undang-undang, ketelitian dalam merumuskan aturan menjadi penting. Ketentuan mengenai objek aset, proses perampasan, pembuktian, serta peran aparat harus disusun dengan jelas agar tidak memunculkan penafsiran yang terlalu luas. Kepastian prosedur juga akan membantu memastikan tindakan hukum dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan lain.

Harapan atas Aturan yang Seimbang

Sahroni menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI terus berupaya agar RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang baik dan dapat mendukung penanganan korupsi. Ia kembali menekankan bahwa keberadaan undang-undang ini harus diarahkan untuk mengejar tujuan utama, yaitu memberantas pelaku korupsi.

"Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum," sambung Sahroni.

Target pengesahan pada 15 Desember 2026 menempatkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahap yang penting. Masyarakat akan menaruh perhatian pada substansi akhir aturan tersebut, terutama mengenai bagaimana regulasi itu dapat membantu pemberantasan korupsi sekaligus mencegah tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum.

Jika dirumuskan dan diawasi secara tepat, RUU Perampasan Aset diharapkan memberi kepastian dalam penanganan aset yang berhubungan dengan korupsi. Namun, penegakan aturan tetap harus berada dalam koridor kewenangan yang jelas. Komitmen untuk memerangi korupsi, seperti yang ditekankan Sahroni, perlu berjalan seiring dengan penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember?

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember matter?

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.