ArusKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Respons Bahlil Soal Nusron Wahid 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK

Published Oktober 21, 2026 · Updated Oktober 21, 2026 · By Linda Martinez - aruskabar.com

Foto : Linda Martinez - aruskabar.com

Golkar Hormati Proses Hukum KPK Terkait Pemeriksaan Nusron Wahid

Aruskabar.com – Respons Bahlil Soal Nusron Wahid 2 kali mangkir pemeriksaan KPK menegaskan sikap Partai Golkar untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan partainya tidak akan mencampuri penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi.

Nusron Wahid, yang menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Bahlil menilai penanganan perkara tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang.

Bagi Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara kita adalah negara hukum.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Golkar tidak ingin memberikan intervensi terhadap perkara yang tengah didalami lembaga antirasuah. Bahlil, yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berlaku bagi setiap warga negara tanpa membedakan jabatan ataupun latar belakang politik.

Dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dua Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid

Nusron dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB PT Summarecon Agung, serta dugaan penerimaan lain di lingkungan BPN. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh keterangan, mencocokkan dokumen, dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan pertama semula dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal kementerian pada waktu yang bersamaan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pada jadwal kedua, Nusron kembali mengajukan penundaan. Ketidakhadirannya kali ini disebabkan kunjungan kerja kedinasan ke Malaysia. Kedua panggilan tersebut ditanggapi melalui permohonan perubahan jadwal pemeriksaan kepada KPK.

Penundaan pemeriksaan saksi dapat terjadi dalam proses penyidikan, termasuk karena alasan agenda resmi atau kebutuhan administratif. Meski demikian, kehadiran saksi tetap dibutuhkan agar penyidik dapat menggali informasi secara langsung dan menilai keterkaitan antara keterangan, dokumen, serta fakta yang telah dikumpulkan.

Penyidikan Dugaan Suap Pengurusan HGB

Respons Bahlil Soal Nusron Wahid 2 kali tidak hadir juga menjadi sorotan karena perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah. HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan pertanahan.

Dalam penyidikan ini, KPK mendalami dugaan korupsi yang terkait dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung dan dugaan penerimaan lain di BPN. Penyidik perlu menelusuri tahapan administrasi, proses pengambilan keputusan, hingga kemungkinan adanya aliran dana yang tidak semestinya.

Keterangan para saksi penting untuk mengonfirmasi peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Panggilan sebagai saksi sendiri tidak berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik memandang keterangan seseorang diperlukan untuk melengkapi dan memperjelas penyidikan.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa, 15 September 2026. Penetapan tersangka menjadi bagian dari perkembangan penyidikan setelah lembaga antirasuah mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Pentingnya Akuntabilitas di Sektor Pertanahan

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya tata kelola pertanahan yang transparan dan berintegritas. Pengurusan hak atas tanah berkaitan langsung dengan pembangunan, investasi, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat. Karena itu, setiap tahapan administrasi perlu dijalankan sesuai prosedur dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Sikap Bahlil yang menyerahkan penanganan perkara kepada hukum juga menempatkan pemeriksaan KPK sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas pejabat publik. Publik dapat mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi dari KPK dan pihak terkait, tanpa menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan.

Kelanjutan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid setelah penjadwalan ulang akan menjadi bagian dari upaya KPK mengurai dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan BPN. Seluruh proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FAQ

Mengapa Nusron Wahid dipanggil KPK?

Nusron Wahid dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung serta dugaan penerimaan lain di lingkungan BPN.

Apakah dipanggil sebagai saksi berarti menjadi tersangka?

Tidak. Panggilan sebagai saksi berarti penyidik membutuhkan keterangan seseorang untuk membantu mengungkap fakta perkara. Status saksi berbeda dengan status tersangka.

Apa alasan Nusron Wahid dua kali tidak hadir?

Pada panggilan pertama, Nusron memiliki agenda internal kementerian yang bersamaan. Pada panggilan kedua, ia menjalankan kunjungan kerja kedinasan ke Malaysia dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Related Reading