Peserta Komcad ASN Meninggal, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Usut Tuntas dan Hentikan Militerisasi Birokrasi S
Peserta Komcad ASN Meninggal, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengusutan Tuntas
Aruskabar.com – Peserta Komcad ASN Meninggal Koalisi Masyarakat Sipil menjadi sorotan setelah Vanreko Varkas Bagaskara, aparatur sipil negara dari Kementerian Ekonomi Kreatif, dilaporkan meninggal dunia saat program Latihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan. Ia dinyatakan meninggal pada Sabtu, 26 September 2026.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar peristiwa tersebut diusut secara menyeluruh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain menuntut kejelasan mengenai penyebab meninggalnya peserta, koalisi juga mendesak penghentian pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran atau Latsarmil Komcad bagi ASN.
Peristiwa ini terjadi dalam kegiatan Latsarmil Komcad ASN Kementerian/Lembaga Gelombang II Tahun Anggaran 2026. Program tersebut dibuka Kementerian Pertahanan di Lapangan Brigade Parako 1 Pasgat, Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan dijadwalkan berlangsung hingga 8 Oktober 2026.
Program Komcad ASN Diikuti Ribuan Peserta
Dalam pelaksanaan gelombang kedua, sebanyak 2.065 ASN dari 50 kementerian dan lembaga mengikuti program tersebut. Para peserta sebelumnya melewati proses seleksi dan kemudian menjalani pelatihan secara serentak di lima lokasi.
Latihan Komponen Cadangan merupakan bagian dari program pertahanan negara yang melibatkan unsur warga negara. Namun, meninggalnya seorang ASN dalam kegiatan itu memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan, pemeriksaan kesehatan, pengawasan pelatihan, serta penanganan situasi darurat.
Koalisi menilai investigasi tidak cukup dilakukan secara tertutup. Keluarga korban, peserta lain, rekan kerja, dan masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai rangkaian kejadian sebelum Vanreko Varkas Bagaskara meninggal dunia.
Koalisi Soroti Keselamatan dan Prinsip Sukarela
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, yang mewakili koalisi, menilai pelibatan ASN dalam kegiatan Komcad harus ditinjau secara hati-hati. Menurut koalisi, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan keselamatan peserta, tetapi juga menyangkut prinsip sukarela dalam keikutsertaan Komponen Cadangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara mengatur bahwa Komponen Cadangan dari unsur warga negara merupakan bentuk pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Karena itu, status sebagai ASN atau calon pegawai negeri sipil tidak serta-merta menjadikan pendaftaran Komcad sebagai kewajiban administratif. Keikutsertaan peserta seharusnya lahir dari persetujuan yang bebas, tanpa tekanan, dan didasarkan pada pemahaman mengenai bentuk kegiatan serta konsekuensi pelatihan.
Koalisi Masyarakat Sipil menekankan perlunya pengusutan tuntas atas meninggalnya peserta serta penghentian Latsarmil Komcad ASN.
Kekhawatiran tentang Militerisasi Birokrasi
Peserta Komcad ASN meninggal juga memperkuat kritik koalisi terhadap kemungkinan militerisasi birokrasi. Mereka memandang ASN memiliki peran utama dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan, sehingga pelibatan aparatur dalam kegiatan bercorak kemiliteran harus memiliki dasar hukum, batas kewenangan, dan perlindungan hak yang jelas.
Koalisi menilai persoalan dapat muncul apabila ASN diarahkan mengikuti Komcad melalui instruksi kedinasan, dijadikan persyaratan pengangkatan maupun karier, atau dikaitkan dengan ancaman sanksi. Kondisi seperti itu dikhawatirkan dapat menggeser sifat sukarela yang menjadi dasar program Komponen Cadangan.
Persetujuan yang benar-benar bebas berarti peserta memperoleh informasi memadai mengenai kegiatan yang akan dijalani, risiko yang mungkin dihadapi, serta hak untuk menentukan pilihan tanpa tekanan dari struktur kerja. Prinsip ini penting karena ASN berada dalam hubungan kedinasan yang berjenjang.
Pentingnya Evaluasi Prosedur Pelatihan
Kasus meninggalnya Vanreko Varkas Bagaskara menjadi alasan untuk mengevaluasi prosedur keselamatan dalam Latsarmil Komcad ASN. Evaluasi dapat mencakup kelayakan kesehatan peserta, pengawasan kondisi fisik selama pelatihan, ketersediaan respons medis, dan mekanisme perlindungan bagi peserta.
Pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk mencegah spekulasi sekaligus memastikan adanya langkah pencegahan terhadap kejadian serupa. Publik perlu mengetahui penyebab peristiwa, tindakan yang telah dilakukan oleh penyelenggara, serta tindak lanjut yang disiapkan setelah insiden tersebut.
Penanganan kasus peserta Komcad ASN meninggal akan menjadi perhatian penting dalam menilai pelaksanaan program Komcad ke depan. Kebijakan pertahanan dan tata kelola birokrasi perlu berjalan dengan tetap menghormati keselamatan peserta, prinsip sukarela, serta kepastian hukum.
FAQ Peserta Komcad ASN Meninggal
Siapa peserta Komcad ASN yang meninggal?
Peserta yang dilaporkan meninggal adalah Vanreko Varkas Bagaskara, ASN dari Kementerian Ekonomi Kreatif. Ia dinyatakan meninggal pada Sabtu, 26 September 2026.
Apa tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil?
Koalisi meminta pengusutan tuntas dan terbuka atas peristiwa tersebut. Mereka juga mendesak agar Latsarmil Komcad bagi ASN dihentikan.
Apakah keikutsertaan Komponen Cadangan bersifat wajib?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, Komponen Cadangan dari unsur warga negara bersifat sukarela. Karena itu, keikutsertaan perlu didasarkan pada persetujuan yang bebas dan dipahami peserta.