Penasihat Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Asal-usul Emas 74 Kg yang Disita
Asal-usul emas 74 kilogram menjadi sorotan dalam sidang Febrie Adriansyah
Aruskabar.com – Persoalan asal-usul emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing yang disita penyidik menjadi salah satu fokus keberatan tim penasihat hukum Febrie Adriansyah. Isu itu disampaikan setelah pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut.
Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan tanggapannya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menilai uraian jaksa belum menerangkan secara terperinci keterkaitan aset sitaan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya.
Emas dan mata uang asing itu ditemukan dalam penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Sentul. Bagi tim kuasa hukum, penjelasan mengenai sumber, kepemilikan, serta hubungan aset tersebut dengan terdakwa merupakan bagian penting yang perlu diuji di depan persidangan.
“Ini isu yang paling heboh sejak awal. Ternyata dalam dakwaan penuntut umum gagal menunjukkan asal-usul secara spesifik emas dan mata uang asing yang disita di beberapa lokasi itu, termasuk di Sentul ataupun di tempat yang lain,” kata Febri di PN Jakarta Pusat, Rabu malam.
Keterkaitan aset perlu dibuktikan
Febri menekankan bahwa keberadaan aset sitaan tidak serta-merta membuktikan penerimaan uang oleh Febrie Adriansyah. Dalam pandangannya, penuntut umum tetap harus menjelaskan alur yang menghubungkan uang yang diterima pihak lain dengan aset yang disita serta dugaan keterlibatan terdakwa.
Ia juga menyoroti nama sejumlah pihak yang disebut dalam perkara, yaitu Feri Hongkiriwang, Don Vito, dan Nurman Herin. Penerimaan uang oleh orang-orang tersebut, kata dia, tidak dapat langsung dipersamakan sebagai penerimaan oleh Febrie.
“Pertanyaannya, apakah semua yang pernah diterima oleh Feri Hongkiriwang, semua yang diterima oleh Don Vito, semua yang diterima oleh Nurman Herin kemudian dianggap diterima oleh Febrie Adriansyah? Tentu tidak segampang itu kemudian bisa menuduh orang,” ujarnya.
Pernyataan itu menempatkan pembuktian hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan sebagai salah satu agenda utama persidangan. Dalam perkara pencucian uang, pembuktian biasanya tidak berhenti pada penemuan aset, melainkan juga mencakup asal dana, pola transaksi, penguasaan aset, dan kaitannya dengan tindak pidana asal yang didalilkan penuntut umum.
Karena itu, pembacaan dakwaan menjadi tahap awal yang penting. Dokumen tersebut memuat konstruksi perkara versi jaksa, sementara pembuktian atas tuduhan itu masih akan berlangsung melalui pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, dan keterangan terdakwa di persidangan berikutnya.
Keberatan atas konstruksi dakwaan TPPU
Selain mempertanyakan asal-usul barang sitaan, Febri mengkritik cakupan dakwaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dinilainya terlalu lebar. Ia menyebut tindak pidana asal yang secara tegas dialamatkan kepada Febrie berkaitan dengan Pasal 12 huruf e dengan nilai Rp55 miliar.
Namun, dakwaan TPPU juga memuat gambaran bahwa Febrie diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B. Tim penasihat hukum mempersoalkan hal itu karena mereka tidak melihat adanya dakwaan tersendiri yang menjadikan Pasal 12B sebagai tindak pidana asal.
“Kami menyebutnya ini dakwaan sapu jagat atau gelondongan untuk TPPU. Kalau kita dengar baik-baik tadi, predicate crime yang jelas didakwakan—didakwakan ya, belum tentu benar—predicate crime yang jelas didakwakan hanya terkait dengan Pasal 12e dengan nilai Rp55 miliar,” kata Febri.
Istilah predicate crime merujuk pada tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan pencucian uang. Kejelasan unsur tersebut berpengaruh pada arah pembuktian, sebab penuntut umum perlu menguraikan dugaan kejahatan asal dan kaitannya dengan harta yang dituduhkan telah disamarkan, ditempatkan, dibelanjakan, atau dikuasai.
Di sisi lain, dakwaan bukan putusan bersalah. Posisi hukum terdakwa masih akan ditentukan melalui proses pemeriksaan yang berlangsung terbuka di pengadilan. Tim penasihat hukum memiliki ruang untuk menguji uraian jaksa, termasuk mengenai asal aset, konstruksi perkara, dan hubungan antara penerimaan uang oleh pihak lain dengan Febrie Adriansyah.
Persidangan perkara ini selanjutnya akan menjadi arena untuk menguji dua isu yang kini menonjol: dasar pengaitan emas 74 kilogram serta mata uang asing dengan perkara yang didakwakan, dan ketepatan tindak pidana asal yang digunakan dalam dakwaan TPPU. Hasil pembuktian di pengadilan akan menentukan apakah tuduhan tersebut dapat dibuktikan sesuai standar hukum yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Penasihat Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Asal?Penasihat Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Asal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Penasihat Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Asal matter?Penasihat Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Asal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.