Karhutla dan Bencana Nasional Disorot DPR, Puan Minta Koordinasi Diperkuat
Parlemen Desak Pembentukan Kembali Mekanisme Koordinasi Lintas Lembaga untuk Hadapi Karhutla dan Bencana
Aruskabar.com – Setiap tahun, Indonesia kembali berhadapan dengan ancaman kebakaran hutan dan lahan yang menyisakan asap tebal, gangguan pernapasan massal, serta lumpuhnya aktivitas ekonomi di sejumlah provinsi. Di tengah siklus tahunan tersebut, lembaga legislatif menegaskan bahwa respons negara tidak boleh lagi berjalan secara parsial atau bergantung pada satu entitas birokrasi semata. Sikap tegas itu disampaikan dalam forum resmi parlemen pada pekan kedua September 2026, ketika pimpinan DPR RI secara kolektif menyerukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pengelolaan bencana nasional.
Konteks Rapat Paripurna dan Kehadiran Pimpinan
Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026. Sesi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dengan kehadiran dua wakil ketua lainnya, yakni Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Agenda paripurna mencakup sejumlah rancangan regulasi dan interpelasi, namun sorotan utama pasca-sesi tertuju pada pernyataan sikap pimpinan lembaga terkait penanganan karhutla serta kebencanaan secara nasional.
Pernyataan itu bukan sekadar retorika musiman. Indonesia secara historis mencatat bahwa kebakaran hutan dan lahan kerap meluas pada periode kemarau, terutama di kawasan Sumatera dan Kalimantan, dan menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi, serta kesehatan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, dorongan legislatif agar mekanisme tanggap bencana diaktifkan secara terpadu memiliki urgensi praktis yang tidak dapat ditunda.
Puan Maharani: Satu Instansi Tidak Cukup
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pengelolaan bencana alam tidak dapat dibebankan kepada satu instansi atau satu kementerian/lembaga. Dalam pandangannya, efektivitas respons negara terhadap bencana menuntut sinergi lintas sektor yang terstruktur dan terkoordinasi. Ia secara eksplisit mendorong pemerintah untuk menghidupkan kembali konsep leading sector, yaitu satu entitas yang diberi mandat mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam satu komando operasional saat bencana terjadi.
"Tidak bisa dilakukan oleh satu instansi atau K/L saja, namun harus dilakukan secara bersama-sama."
Pernyataan itu diutarakan Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. Ia menambahkan bahwa koordinasi terpadu menjadi prasyarat agar respons pemerintah terhadap bencana dapat berlangsung lebih cepat, lebih terarah, dan tidak terjebak dalam tumpang-tindih kewenangan yang justru memperlambat penanganan di lapangan.
Dampak Berantai yang Menyentuh Kehidupan Sehari-hari
Puan juga menyoroti spektrum dampak lanjutan yang ditimbulkan oleh bencana dan karhutla. Dampak tersebut tidak berhenti pada kerusakan lingkungan semata. Asap pekat yang menyelimuti kawasan terdampak memicu gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan pada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis. Aktivitas pendidikan terganggu ketika sekolah-sekolah terpaksa menutup sementara atau membatalkan kegiatan luar ruang. Kesejahteraan keluarga di wilayah terdampak turut terancam karena produktivitas pertanian, perdagangan, dan transportasi menurun drastis selama periode kabut asap.
Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla bukan sekadar urusan teknis pemadaman api, melainkan menyangkut keberlangsungan layanan publik, kesehatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi lokal. Tanpa koordinasi yang cepat dan terintegrasi, dampak berantai tersebut dapat berlarut-larut dan memperdalam kerugian sosial.
Tim Bencana DPR dan Langkah Selanjutnya
Puan mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI telah memiliki tim khusus yang berfokus pada isu kebencanaan. Tim tersebut, menurutnya, akan menyampaikan permintaan resmi kepada pemerintah agar mekanisme koordinasi lintas lembaga yang pernah diterapkan di masa lalu dapat diaktifkan kembali. Tujuannya agar persoalan yang sedang terjadi di lapangan dapat ditangani secara cepat dan menyeluruh.
"Kami di pimpinan DPR yang sudah mempunyai tim bencana akan meminta pemerintah untuk bisa melakukan hal seperti itu lagi agar hal-hal yang sekarang terjadi itu bisa cepat teratasi."
Dorongan legislatif ini menempatkan parlemen bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pihak yang secara aktif mendorong percepatan respons eksekutif. Dalam konteks di mana ribuan hektar lahan dapat terbakar dalam hitungan hari dan jutaan warga terdampak oleh kualitas udara yang memburuk, setiap hari keterlambatan koordinasi berarti tambahan beban bagi masyarakat yang sudah berada dalam tekanan.
Implikasi dan Arah Kebijakan
Pemulihan konsep leading sector dalam tata kelola bencana nasional bukan hal baru dalam sejarah kebijakan Indonesia. Mekanisme serupa pernah diaktifkan pada puncak-puncak krisis karhutla sebelumnya, ketika satu kementerian diberi otoritas untuk mengorkestrasi operasi lintas lembaga. Namun, setelah krisis mereda, struktur koordinasi tersebut kerap kembali terfragmentasi ke dalam silo-silo sektoral. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa arsitektur koordinasi itu bersifat permanen, bukan reaktif, sehingga ketika musim kemarau kembali tiba, negara sudah memiliki jalur komando yang jelas dan tidak perlu membangunnya dari nol di tengah asap yang menyelimuti langit.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Karhutla dan Bencana Nasional Disorot DPR Puan?Karhutla dan Bencana Nasional Disorot DPR Puan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Karhutla dan Bencana Nasional Disorot DPR Puan matter?Karhutla dan Bencana Nasional Disorot DPR Puan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.