ArusKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Administrasi Buntut Perundungan di Telkom University

Published Oktober 11, 2026 · Updated Oktober 11, 2026 · By David Davis - aruskabar.com

Foto : David Davis - aruskabar.com

Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik bagi Dua Mahasiswa terkait Dugaan Perundungan

Aruskabar.com – Telkom University telah menjatuhkan sanksi administratif di bidang akademik kepada dua mahasiswa yang terkait dalam kasus dugaan perundungan terhadap seorang mahasiswa. Keputusan tersebut diumumkan setelah kampus menjalankan pemeriksaan terhadap peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik melalui video yang beredar di media sosial.

Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan penetapan sanksi itu dalam konferensi pers daring pada Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa tindakan kampus diambil setelah proses pemeriksaan dilakukan terhadap persoalan tersebut.

“Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa,” kata Suyanto.

Keputusan ini menjadi bagian dari penanganan internal kampus terhadap dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan asrama. Peristiwa tersebut sebelumnya mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan perundungan di dalam kamar asrama Telkom University menjadi viral.

Pemeriksaan Menjadi Dasar Penetapan Sanksi

Suyanto menjelaskan bahwa sanksi bagi dua mahasiswa tersebut tidak diberikan tanpa proses. Kampus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan akademik.

“Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa kampus telah mengambil langkah administratif terhadap sebagian pihak yang dinilai terlibat. Namun, penanganan kasus belum seluruhnya dinyatakan selesai karena pemeriksaan terhadap pihak lain masih memerlukan pendalaman tambahan.

Dalam perkara yang melibatkan dugaan perundungan, proses pemeriksaan memiliki peran penting untuk memastikan keterangan dari berbagai pihak dapat dihimpun secara utuh. Langkah tersebut juga diperlukan agar tindakan yang diambil tidak hanya berfokus pada rekaman yang beredar, melainkan pada rangkaian kejadian yang dapat diverifikasi.

Korban Mendapat Perlindungan dan Pendampingan

Wakil Rektor Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menerangkan bahwa prioritas awal kampus adalah mengamankan keadaan serta memberi perlindungan kepada korban. Setelah situasi ditangani, pihak kampus melanjutkan proses dengan meminta penjelasan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Diawali ketika proses kita mengamankan situasi, khususnya adalah memberikan perlindungan dan juga pendampingan pada korban. Kemudian juga kemarin kita fokus untuk melakukan dengar keterangan dengan semua pihak yang terlibat,” kata Ratri.

Perlindungan dan pendampingan bagi korban menjadi unsur penting dalam penanganan dugaan kekerasan maupun perundungan di lingkungan pendidikan. Selain membantu korban menghadapi situasi yang dialami, pendekatan tersebut memberi ruang bagi kampus untuk menelusuri peristiwa secara lebih hati-hati.

Ratri menyatakan proses pendalaman masih berjalan. Kampus telah menetapkan sanksi kepada dua orang, sementara perkembangan mengenai pihak lain akan disampaikan setelah tahap verifikasi lanjutan selesai dilakukan.

“Dan tadi sudah disampaikan bahwa dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini sudah ditetapkan sanksi untuk dua orang, dan untuk yang lainnya nanti kita akan update lebih lanjut karena memang masih memerlukan verifikasi lanjutan,” ucap dia.

Penanganan Kasus Belum Sepenuhnya Berakhir

Dengan adanya keterangan tersebut, sanksi terhadap dua mahasiswa merupakan perkembangan penting, tetapi bukan penutup dari proses yang sedang berlangsung. Telkom University masih melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Kampus belum merinci bentuk sanksi administratif akademik yang diterapkan kepada kedua mahasiswa. Informasi yang disampaikan menekankan bahwa keputusan itu dibuat melalui pemeriksaan internal dan mengacu pada aturan yang berlaku.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya lingkungan asrama yang aman bagi mahasiswa. Asrama bukan hanya tempat tinggal, tetapi ruang kehidupan sehari-hari yang seharusnya mendukung rasa aman, proses belajar, dan interaksi yang saling menghormati. Ketika muncul dugaan perundungan, respons yang cepat terhadap kondisi korban serta pemeriksaan yang menyeluruh menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan.

Video dugaan perundungan di kamar asrama Telkom University telah memicu perhatian luas. Dalam situasi seperti ini, penyebaran rekaman dapat membuat publik mengetahui adanya persoalan, tetapi penanganan institusi tetap memerlukan pemeriksaan yang cermat agar setiap fakta dapat diklarifikasi.

Telkom University menyatakan akan memberikan pembaruan terkait pihak lain setelah verifikasi lanjutan dilakukan. Untuk saat ini, dua mahasiswa telah menerima sanksi administratif akademik sebagai hasil dari pemeriksaan yang telah selesai pada tahap awal.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Administrasi Buntut?

Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Administrasi Buntut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Administrasi Buntut matter?

Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Administrasi Buntut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.