ArusKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Atur Pelaku Karhutla Golongan Terorisme Lingkungan

Published Oktober 25, 2026 · Updated Oktober 25, 2026 · By William Thomas - aruskabar.com

Foto : William Thomas - aruskabar.com

Usulan Revisi UU Kehutanan untuk Menjerat Pembakar Lahan

Aruskabar.com – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong pembaruan Undang-Undang Kehutanan agar pembakaran hutan dan lahan dapat ditangani dengan dasar hukum yang lebih kuat. Usulan itu diarahkan pada revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam gagasannya, pelaku kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tidak semata-mata diposisikan sebagai pelanggar administrasi maupun pelaku pidana umum. Daniel mengusulkan agar tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori kejahatan terorisme lingkungan, terutama apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat serta ekosistem.

Wacana itu disampaikan sebagai respons atas sikap Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa pembakar hutan dan lahan dapat dipandang sebagai pelaku terorisme lingkungan. Penilaian tersebut menempatkan karhutla bukan hanya sebagai persoalan kerusakan kawasan, tetapi juga sebagai ancaman yang dapat mengganggu keselamatan publik dan kehidupan sosial-ekonomi warga.

Dampak Karhutla Meluas hingga Kehidupan Warga

Karhutla memiliki konsekuensi yang jauh melampaui lokasi kebakaran. Asap yang muncul dapat mengganggu kualitas udara, membatasi kegiatan sehari-hari, serta menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak. Aktivitas pendidikan, perjalanan, pekerjaan di ruang terbuka, dan pergerakan ekonomi dapat ikut terhambat ketika kabut asap terjadi dalam skala besar.

Kerusakan ekologis juga menjadi perhatian utama dalam usulan tersebut. Hutan dan lahan yang terbakar kehilangan fungsi pentingnya sebagai bagian dari penyangga lingkungan. Ketika kebakaran terjadi berulang, dampaknya tidak berhenti setelah api padam karena pemulihan kawasan membutuhkan waktu dan penanganan yang serius.

Daniel menekankan bahwa konsekuensi karhutla dapat dirasakan oleh jutaan orang. Selain mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem, kejadian semacam ini dinilai dapat melemahkan aktivitas ekonomi serta memberi tekanan terhadap citra Indonesia di tingkat internasional.

“Bukan sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan. Dampaknya merusak ekosistem, ganggu kesehatan jutaan warga, lumpuhkan aktivitas ekonomi, dan jadi beban reputasi negara di mata dunia,” katanya, dikutip Minggu (25/10).

Pernyataan itu memperlihatkan dorongan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada penanggulangan setelah kebakaran berlangsung. Pembentukan atau penguatan aturan juga dipandang penting untuk memberikan kepastian mengenai tingkat keseriusan pelanggaran dan konsekuensi yang dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Pengalaman Kalimantan Barat

Daniel menyinggung kondisi di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat, yang menghadapi dampak kabut asap saat musim kemarau tiba. Bagi warga di wilayah tersebut, persoalan ini bukan isu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Ancaman asap dapat kembali muncul pada periode kering dan menambah beban masyarakat lokal.

Konteks Kalimantan Barat memperkuat alasan mengapa pencegahan dan penegakan hukum perlu menjadi perhatian. Ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi, masyarakat di sekitar kawasan terdampak sering kali ikut menanggung akibatnya, meski mereka bukan pihak yang memperoleh manfaat dari pembukaan lahan atau aktivitas yang memicu kebakaran.

Usulan revisi undang-undang itu pada dasarnya menyoroti kebutuhan akan efek jera yang lebih nyata. Sasaran utamanya adalah pihak-pihak yang dengan sengaja membuka lahan demi kepentingan bisnis dan keuntungan. Dalam kerangka tersebut, aturan yang lebih tegas diharapkan dapat membedakan antara peristiwa yang harus ditangani melalui pencegahan dan tindakan yang diduga dilakukan secara sengaja untuk kepentingan tertentu.

Arti Penting Kepastian Hukum

Penggolongan pembakar hutan dan lahan sebagai pelaku terorisme lingkungan masih berupa usulan yang memerlukan pembahasan dalam proses legislasi. Namun, gagasan ini membuka perdebatan penting mengenai seberapa besar ancaman karhutla terhadap kepentingan publik dan bagaimana hukum seharusnya meresponsnya.

Revisi Undang-Undang Kehutanan, apabila dibahas lebih lanjut, perlu memberi rumusan yang jelas mengenai unsur pelanggaran, bentuk pertanggungjawaban, serta penerapannya. Kejelasan tersebut penting agar penegakan hukum berjalan adil, terukur, dan mampu menjangkau pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas kebakaran maupun pembukaan lahan secara sengaja.

Di sisi lain, penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada ancaman sanksi. Pencegahan tetap menjadi bagian penting, termasuk pengawasan terhadap kawasan rawan, perlindungan wilayah hutan dan lahan, serta kesiapan menghadapi musim kemarau. Penegakan hukum yang kuat akan lebih efektif bila berjalan bersama upaya mencegah api muncul dan meluas.

Usulan Daniel Johan menempatkan karhutla sebagai persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan ekonomi. Dengan pendekatan hukum yang lebih tegas, pembakaran hutan dan lahan diharapkan tidak lagi diperlakukan sebagai pelanggaran biasa, melainkan sebagai tindakan serius yang dampaknya dapat dirasakan luas oleh warga dan negara.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is DPR Usul Revisi UU Kehutanan Atur?

DPR Usul Revisi UU Kehutanan Atur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DPR Usul Revisi UU Kehutanan Atur matter?

DPR Usul Revisi UU Kehutanan Atur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.