DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpers Ojol, Atur Tarif Hingga Angkutan Barang
Perpres Ojol Nomor 27 Siap Mengatur Tarif, Penumpang, Barang, dan Makanan
Aruskabar.com – Pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden Nomor 27 yang menjadi dasar pengaturan ekosistem ojek online roda dua. Regulasi tersebut mencakup layanan angkutan penumpang, ketentuan tarif, pengiriman barang, hingga layanan antar makanan.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Perpres tersebut dijadwalkan resmi dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama.
Penyusunan aturan ini dilakukan setelah proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR RI serta pemerintah. Tujuannya ialah membentuk satu kerangka regulasi yang dapat menampung aktivitas para pihak dalam layanan ojek online, sekaligus memperjelas pembagian kewenangan kementerian terkait.
Ruang Lingkup Aturan Ojek Online
Perpres Nomor 27 memberi perhatian pada beberapa jenis layanan yang selama ini melekat dalam penggunaan aplikasi ojek online. Pengangkutan penumpang dengan kendaraan roda dua menjadi salah satu bagian utama, termasuk pembahasan mengenai tarif.
Selain perjalanan penumpang, regulasi itu juga memuat pengaturan atas layanan pengantaran barang dan makanan. Cakupan tersebut penting karena aktivitas ojek online tidak hanya digunakan sebagai moda perjalanan, tetapi juga telah menjadi bagian dari layanan distribusi harian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan adanya satu aturan di tingkat presiden, pengaturan mengenai layanan penumpang, biaya perjalanan, serta pengiriman pesanan ditempatkan dalam kerangka yang saling terkait. Bagi pengguna, ruang lingkup ini menjelaskan bahwa layanan yang tersedia melalui ojek online tidak dipandang semata-mata sebagai transportasi orang.
“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” kata Dasco.
Pembagian Tugas Antar-Kementerian
Pelaksanaan pengaturan dalam Perpres tersebut melibatkan sejumlah kementerian dengan peran yang berbeda. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah akan berfungsi sebagai pengampu dalam ekosistem ojek online.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan mendapat tugas yang berkaitan dengan angkutan penumpang serta tarifnya. Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani aspek layanan barang dan makanan. Adapun Kementerian Sekretariat Negara berperan dalam peresmian atau perilisan Perpres Nomor 27.
Pembagian peran itu menunjukkan bahwa layanan ojek online memiliki beberapa dimensi sekaligus. Ada unsur transportasi saat pengemudi membawa penumpang, terdapat aktivitas pengiriman ketika barang dipindahkan, dan ada pula layanan pemesanan makanan yang melibatkan proses digital serta distribusi.
“Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,” ujarnya.
Dasco juga menjelaskan susunan kementerian yang terlibat dalam pengaturan tersebut.
“Untuk itu, kami akan berikan kesempatan kepada yang pertama Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, lalu kemudian Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan, dan selanjutnya akan ditutup oleh Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis Perpres ini,” tuturnya.
Arti Pengaturan bagi Ekosistem Ojol
Kehadiran Perpres ini menempatkan pengangkutan orang, penetapan tarif, pengiriman barang, dan pengantaran makanan dalam satu payung kebijakan. Bagi masyarakat yang menggunakan layanan tersebut, ketentuan yang lebih terstruktur dapat menjadi rujukan untuk memahami bidang mana yang diatur oleh masing-masing kementerian.
Bagi pelaku dalam ekosistem ojek online, regulasi itu juga menjadi hasil dari upaya mengakomodasi aspirasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan. Dalam penjelasannya, Dasco menekankan bahwa harmonisasi aturan dilakukan agar tersedia pengaturan yang lebih baik bagi aktivitas ojek online roda dua.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Sari Yulianti, dan Saan Mustopa. Dari unsur pemerintah, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Perpres Nomor 27 menjadi penanda selesainya proses penyusunan aturan untuk layanan ojek online yang mencakup berbagai kebutuhan sehari-hari, dari perjalanan penumpang hingga pengantaran barang dan makanan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpers?DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpers is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpers matter?DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpers matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.