Doli Desak Penjelasan soal Jabatan Komisaris yang Dipegang Hasyim Asy’ari
Aruskabar.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta Hasyim Asy’ari menjelaskan kepada publik asal-usul penunjukannya sebagai komisaris pada salah satu badan usaha milik negara. Desakan itu muncul di tengah polemik mengenai Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Doli menyampaikan sikap tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 12 Oktober 2026. Ia merespons pernyataan Hasyim yang menyindirnya sebagai pihak yang lupa serta munafik dalam pembahasan ketentuan PKPU tersebut.
“Dia memakai kata lupa dan munafik,” ujar Doli.
Dalam tanggapannya, Doli membalas kritik itu dengan menyinggung riwayat Hasyim di Komisi Pemilihan Umum. Ia menyatakan Hasyim pernah dua kali diberhentikan dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut dan mengaitkannya dengan tudingan kemunafikan.
“Dia pernah dua kali dipecat dari KPU,” kata Doli.
Doli juga menyoroti jabatan Hasyim sebagai komisaris BUMN. Ia mempertanyakan dasar penunjukan itu, terutama karena ia menilai latar belakang Hasyim tidak berkaitan dengan bidang komisaris perusahaan negara yang bergerak di sektor perkebunan.
Pertanyaan tentang Penunjukan Komisaris
Bagi Doli, penjelasan mengenai proses pengangkatan komisaris penting disampaikan secara terbuka. Ia meminta Hasyim menerangkan siapa pihak yang memberinya posisi tersebut dan pertimbangan yang digunakan dalam penetapan jabatan itu.
“Komisaris itu hadiah dari siapa?” ucap Doli.
Ia menilai publik berhak memperoleh kejelasan, khususnya apabila seseorang yang sebelumnya memimpin lembaga pemilu kemudian menduduki jabatan pengawasan di perusahaan milik negara. Pertanyaan tersebut, dalam pandangan Doli, bukan sekadar menyangkut posisi personal, melainkan juga berkaitan dengan transparansi pengisian jabatan komisaris.
Doli menegaskan bahwa dirinya tidak melihat adanya rekam latar belakang Hasyim yang secara langsung berhubungan dengan urusan komisaris BUMN, khususnya sektor perkebunan. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai alasan Hasyim dapat menduduki posisi tersebut.
Posisi komisaris dalam perusahaan negara pada dasarnya memiliki fungsi pengawasan terhadap arah kebijakan dan tata kelola perusahaan. Karena perannya berkaitan dengan kepentingan publik serta pengelolaan badan usaha milik negara, proses pengisiannya kerap mendapat perhatian luas.
Sengketa Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Selain membahas jabatan komisaris, Doli kembali menegaskan posisi Komisi II DPR RI terkait Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyatakan dokumen yang diserahkan KPU kepada Komisi II saat itu tidak memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.
“Pasal itu tidak kami temukan ketika dokumen diserahkan,” ujar Doli.
Pernyataan ini menjadi bagian dari bantahan Doli atas anggapan bahwa DPR pernah membahas ketentuan tersebut. Ia menyatakan siap membuka data yang dimiliki untuk memperlihatkan bahwa pembicaraan mengenai Pasal 18 ayat 3 tidak pernah berlangsung dalam dokumen yang diterima Komisi II DPR RI.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dalam polemik yang berkembang, Pasal 18 ayat 3 menjadi salah satu titik perdebatan karena dikaitkan dengan isu ijazah Gibran. Doli meminta agar persoalan itu tidak dialihkan kepada DPR RI apabila KPU memang memiliki tanggung jawab institusional atas penyusunan maupun penyampaian aturan tersebut.
Doli Minta KPU Tidak Menarik Lembaga Lain
Doli menilai Hasyim sedang mencoba membagi beban kesalahan kepada berbagai pihak dalam polemik tersebut. Ia meminta agar persoalan yang berada dalam lingkup KPU tidak digunakan untuk menyeret institusi lain, termasuk DPR RI.
“Jangan membawa-bawa institusi lain,” tegasnya.
Ia mempertanyakan kepada siapa saja Hasyim telah membagikan tanggung jawab atas persoalan itu. Bagi Doli, KPU perlu menjelaskan isu yang muncul dalam ruang lingkup kewenangannya sendiri, tanpa menghubungkannya dengan lembaga lain apabila tidak terdapat dasar dokumen yang mendukung keterlibatan lembaga tersebut.
Perdebatan ini memperlihatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan regulasi pemilu serta pencatatan proses pembahasannya. Dokumen yang diserahkan kepada lembaga terkait menjadi bagian penting untuk memastikan adanya kesamaan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Doli menyatakan kesiapan membuka data untuk memperkuat bantahannya. Langkah itu dinilai dapat menjadi ruang klarifikasi atas perbedaan pernyataan yang muncul, sekaligus memberi gambaran kepada publik mengenai dokumen apa saja yang diterima Komisi II DPR RI dalam proses terkait PKPU tersebut.
Hingga pernyataan Doli disampaikan, fokus utama yang ia tekankan adalah dua hal: kejelasan tentang keberadaan Pasal 18 ayat 3 dalam dokumen yang diterima DPR, serta penjelasan terbuka dari Hasyim mengenai jabatan komisaris BUMN yang kini diembannya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sindir Eks Ketua KPU Jadi Komisaris?
Sindir Eks Ketua KPU Jadi Komisaris is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sindir Eks Ketua KPU Jadi Komisaris matter?
Sindir Eks Ketua KPU Jadi Komisaris matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

