Kejagung Amankan Mantan Sekjen ESDM dalam Perkara Dugaan Korupsi Nikel
Aruskabar.com – Kejaksaan Agung mengamankan MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2013-2017, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel pada rentang 2017 hingga 2020. MTP tercatat sebagai tersangka kelima dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.
Pengamanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau JAM PIDSUS di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah. Proses itu berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, dini hari.
Diamankan di Purbalingga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa MTP ditemukan di rumah ASS yang berada di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Pengamanan berlangsung sekitar pukul 01.24 WIB.
“Tim Penyidik mengamankan Tersangka MTP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Anang di Jakarta, Senin, 28 September 2026 malam.
Setelah identitas MTP dikonfirmasi, penyidik membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto. Ia tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 01.28 WIB untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan.
Pengamanan ini dilakukan setelah MTP tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Jumat, 25 September 2026. Penyidik kemudian menempuh langkah pengamanan paksa untuk menghadirkan tersangka dalam proses penyidikan.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik sempat menghadapi kendala ketika hendak masuk ke tempat MTP berada. Hambatan tersebut pada akhirnya dapat dilalui hingga proses pengamanan selesai dilakukan.
Perkara Tata Kelola Nikel
Kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel selama periode 2017-2020. Kejaksaan Agung memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp401 miliar.
Tata kelola komoditas merupakan bagian penting dalam pengelolaan sumber daya mineral karena melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pengaturan kegiatan usaha hingga pelaksanaan ketentuan yang berlaku dalam sektor pertambangan. Penyidikan perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan yang terjadi dalam periode yang telah disebutkan penyidik.
Nilai kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara. Namun, proses hukum tetap berjalan melalui tahap pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman peran setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dalam suatu perkara tidak serta-merta menjadi putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Pembuktian hukum akan diuji melalui mekanisme yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
MTP Termasuk Tersangka yang Telah Diumumkan
Sebelum MTP diamankan, penyidik pada 25 September 2026 telah menetapkan empat tersangka individu dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel ini. MTP termasuk salah satu nama yang telah diumumkan dalam penetapan tersebut.
Posisi MTP sebagai mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada 2013-2017 menjadi bagian dari informasi yang didalami dalam penyidikan. Periode jabatan tersebut berbeda dengan rentang perkara yang diselidiki, yaitu 2017 hingga 2020, sehingga penanganan kasus akan bergantung pada pembuktian mengenai keterkaitan tindakan, peran, dan unsur hukum yang ditelusuri penyidik.
Keterlibatan tersangka korporasi dalam perkara yang sama juga menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada pihak perorangan. Dalam perkara pidana korupsi, penyidik dapat menelusuri dugaan perbuatan sejumlah pihak apabila terdapat fakta dan bukti yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara.
Langkah membawa MTP ke Kejaksaan Negeri Purwokerto membuka tahapan pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan tersangka, dokumen, saksi, serta bukti lain akan menjadi bagian dari proses untuk mengurai dugaan perbuatan dalam perkara tata kelola nikel tersebut.
Penegakan Hukum dan Asas Praduga Tidak Bersalah
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tindakan hukum terhadap MTP dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel. Penanganan perkara itu juga disebut tetap mengedepankan kehati-hatian.
Prinsip praduga tidak bersalah tetap melekat kepada setiap tersangka selama proses hukum berjalan. Artinya, status tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan bukan pengganti putusan pengadilan.
Bagi publik, perkembangan perkara ini penting untuk dicermati melalui informasi resmi terkait pemeriksaan, kelengkapan berkas, maupun tahapan hukum berikutnya. Transparansi penanganan perkara diperlukan agar proses penegakan hukum dapat dipahami secara utuh, termasuk alasan tindakan penyidik serta perkembangan terhadap para tersangka lain.
Dengan diamankannya MTP, Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang mencakup periode 2017-2020. Perkara tersebut kini melibatkan empat tersangka perorangan lain, satu tersangka korporasi, serta MTP sebagai tersangka kelima.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM?
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM matter?
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

